Lifestyle News Pendidikan Tangsel Update Photo Video

Waspada Aksi Mata Elang di Tangsel! Berikut Cara Antisipasi Menghadapi Matel yang Ingin Menyita Kendaraan Anda di Jalan

Rita Salsabilla • Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:35 WIB

Ilustrasi. (Dok. Radar Solo)
Ilustrasi. (Dok. Radar Solo)

JawaPos.com – Sebagian besar masyarakat mungkin sudah familiar dengan istilah “mata elang”. Mata elang atau biasa disebut Matel. Ini merupakan istilah yang biasa digunakan untuk menyebut para debt collector atau penagih utang yang sering mengambil paksa kendaraan milik debitur yang terlambat membayar cicilan.

Aksi pengambilan paksa kendaraan di jalan oleh debt collector ini masih sering terjadi, dan tentunya membuat resah para debitur. 

Mata elang adalah pihak ketiga yang ditugaskan oleh lembaga pembiayaan untuk memantau kendaraan yang berkeliaran di jalan dan mencari yang menunggak bayar cicilan. Mereka disebut mata elang karena mata mereka yang sangat tajam saat melihat plat nomor setiap kendaraan yang lewat.

Dikutip dari X AboutTNG, kerap terjadi aksi mata elang yang mengambil kendaraan orang lain dan meresahkan para debitur.

Masih saja terdapat aksi mata elang yang berupaya mengambil motor orang lain, yang sebetulnya tidak ada masalah tunggakan.

Dua orang mata elang menghentikan seorang pemotor di Jl. Raya Serpong dekat Bundaran Alam Sutera, Serpong Utara, Tangsel pada 25 September 2024 lalu.

Korban merasa sudah diikuti dari sebelum lokasi kejadian oleh pelaku yang berboncengan naik motor tanpa plat.

Padahal, korban sudah melunasi angsuran pertama dengan kondisi motor yang masih baru, namun pelaku masih terlihat arogan dan memaksa menyita kendaraan tersebut.

Akhirnya kedua matel tersebut pergi setelah dibantu usir oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub).

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang berlaku sejak 6 Januari 2020, dinyatakan bahwa perusahaan leasing atau pemberi kredit tidak dapat mengeksekusi objek jaminan fidusia, seperti kendaraan atau rumah, secara sepihak dan dilarang melakukan penarikan paksa terhadap debitur yang terlambat membayar cicilan.

Dengan kerap terjadinya aksi Matel yang meresahkan para debitur ini. Oleh karena itu, berikut tips cara menghadapi mata elang yang menyita motor anda ketika di jalan.

  1. Usahakan jangan panik.

  2. Menepi di tempat ramai secara hati-hati, jika diberhentikan secara paksa di jalan.

  3. Cabut dan amankan kunci kontak kendaraan.

  4. Jangan panik dan bicaralah seperti biasa, tanyakan dan catat identitas mereka.

  5. Berikan mereka kesempatan untuk mengecek kendaraan dan jangan lupa difoto.

  6. Tanyakan identitas pemilik kendaraan yang tertera di buku mereka.

  7. Apapun yang terjadi, jangan berikan STNK kendaraan anda kepada mereka.

  8. Jika memang ada masalah cicilan, bicarakan dengan baik-baik.

  9. Selain itu, jika memungkinkan, segera lunasi cicilan dengan mentransfer uang.

  10. Namun, apabila tidak dapat membayar cicilan, segera ke kantor cabang leasing untuk membicarakannya.

  11. Kemudian, jika tidak sanggup bayar, minta Surat Penarikan Kendaraan (SPK) sebagai bukti legal.

Editor : Hendra