JawaPos.com – Penduduk yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) wajib untuk dilaporkan peristiwa kematiannya oleh ahli waris. Pelaporan ini guna untuk penerbitan akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Akta kematian digunakan untuk bukti resmi terkait kematian penduduk. Bagi pemerintah, akta kematian berguna untuk validitas data kependudukan, sehingga data selalu akurat dan tersinkronisasi dari waktu ke waktu.
Sementara bagi penduduk yang pasangannya telah meninggal dunia, akta kematian dapat digunakan untuk penetapan status janda atau duda. Akta kematian juga menjadi syarat pengurusan hak atas tanah, uang duka, tunjangan kecelakaan, asuransi, dan perbankan.
Untuk warga Tangsel yang ingin melaporkan peristiwa kematian seseorang ke Disdukcapil Tangsel, berikut persyaratan sekaligus alur pendaftaran online.
Ketentuan dan Persyaratan
- Format dokumen dalam bentuk JPG
- Dokumen maksimal berukuran 1MB
- Formulir wajib diisi dan ditandatangani menggunakan tinta warna hitam
- Meterai wajib fisik
- Pendaftaran online otomatis tertutup apabila kuota pemohon per hari tercukupi atau jam pendaftaran online selesai
- Petugas Disdukcapil akan melakukan tahap verifikasi pada jam kerja:
Senin – Jumat: pukul 08:00 WIB – 16:00 WIB
Sabtu, Minggu, dan hari nasional: Libur
Dokumen Persyaratan
- Formulir F.-2.01 pelaporan pencatatan sipil (Formulir lembar 1, 2 & 4 untuk kematian)
- Foto asli surat keterangan kematian (visum) dari dokter/rs/puskesmas /bidan
- Surat keterangan kematian (visum) dari dokter/rs (asli/fotocopy legalisir yang berwenang) atau surat kematian dari kelurahan dengan berdasarkan pengantar RT&RW
- Foto KTP-el pelapor (asli)
- Foto KTP-el almarhum (asli)
- Foto asli KK atau foto asli surat hilang kk dari kepolisian
- Formulir F-1.02 (formulir pendaftaran peristiwa kependudukan)
- Formulir F-1.06 (surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan jika ada perubahan elemen data pada KK)
- Foto asli dokumen pendukung yang valid dan sah sesuai dengan isian formulir F-1.06 (surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan)
- Foto KK yang ditumpangi (apabila sisa penduduk dalam KK berusia kurang dari 17 Tahun)
- Foto asli KK pelapor
- Foto asli KK almarhum
Alur Pendaftaran
- Isi form pendaftaran
- Scan semua dokumen persyaratan
- Buka browser link pendaftaranhttps://disdukcapil.tangerangselatankota.go.id/
- Pilih menu mulai pendaftaran
- Pilih menu akta kematian
- Lengkapi semua data dan upload persyaratan
- Notifikasi "Selamat Pendaftaran Berhasil". Catat nomor registrasinya
- Jika diterima, maka pelapor dapat memilih tanggal untuk tanda tangan registrasi akta kematian pada Disdukcapil Tangsel
- Verifikasi diterima. PDF akta kematian dapat diunduh pada Rumahdisdukcapil setelah pelapor melakukan tanda tangan register akta kematian. Batas maksimal mengunduh dokumen jadi adalah 14 hari. Apabila melebihi hari, sampaikan ke menu pengaduan dengan mencantumkan dokumen yang dimohon, tanggal permohonan, dan email yang sama pada saat proses pendaftaranonline
Apabila verifikasi ditolak, pelapor wajib melakukan pengajuan ulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Verifikasi yang ditolak biasanya dikarenakan; scan tidak terlihat jelas, tidak lengkap, tidak valid, ataupun salah dokumen.