Lifestyle News Pendidikan Tangsel Update Photo Video

Mengenal Sistem Satu Putaran dan Dua Putaran dalam Pilkada Serentak 2024, Simak Perbedaan dan Pengertiannya Agar Tak Keliru

Rita Salsabilla • Kamis, 28 November 2024 | 08:00 WIB

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024.

JawaPos.com – Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan fondasi demokrasi yang dilakukan masyarakat untuk menentukan pemimpin mereka.

Pilkada serentak 2024 menjadi salah satu momen penting dalam demokrasi Indonesia. Dalam prosesnya, dikenal dua sistem utama untuk menentukan pemenang, yaitu sistem satu putaran dan sistem dua putaran.

Kedua metode ini memiliki cara kerja dan sistem yang berbeda, lalu apa sebenarnya maksud dari kedua sistem ini? Melansir dari Sekretariat Daerah Pemkot Tangerang, simak penjelasan berikut agar anda dapat lebih memahaminya.

  1. Pengertian Sistem Satu Putaran

Sistem pemilihan satu putaran atau yang dikenal sebagai first-past-the-post atau plurality voting, memungkinkan pemilih memberikan suaranya hanya satu kali. 

Dalam sistem ini, kandidat yang mendapatkan suara terbanyak langsung dinyatakan sebagai pemenang, tanpa perlu memenuhi syarat ambang mayoritas mutlak (lebih dari 50%).

Dalam pemilihan kepala daerah, prosesnya cukup mudah, pemilih memilih satu kandidat, dan siapa pun yang mendapatkan jumlah suara terbanyak langsung memenangkan kursi kepala daerah, meskipun persentase suaranya tidak mencapai setengah dari total suara yang sah.

Baca Juga: Tidak Tenang di Masa Tenang! Politik Uang Jadi Perhatian Bawaslu, Waspadai Serangan Fajar Pilkada Tangsel 2024

  1. Pengertian Sistem Dua Putaran

Berbeda dari satu putaran, sistem dua putaran digunakan jika tidak ada kandidat yang mendapatkan suara lebih dari 50% suara pada putaran pertama. Dalam situasi ini, dua kandidat yang memiliki suara tertinggi akan bersaing kembali pada putaran kedua.

Tujuannya adalah memastikan bahwa pemenang mendapatkan dukungan mayoritas yang mutlak dari pemilih. Dengan cara ini, kepala daerah yang terpilih dianggap lebih mewakili keinginan mayoritas masyarakat.

Sedangkan, Pemilu dua putaran dapat dilakukan karena sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Merujuk pada pasal 416 ayat (2), UU Pemilu, penerapan putaran kedua dilakukan apabila tidak ada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang berhasil mendapatkan perolehan suara lebih dari 50 persen dan unggul di 20 provinsi.

Maka, Pemilu putaran kedua akan diikuti oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang memiliki perolehan suara terbanyak pertama dan kedua.

Mereka nantinya akan melakukan kembali kampanye putaran kedua, masa tenang, dan pemilihan di putaran kedua.

Editor : Hendra
#dua putaran #satu putaran #pemilu #pilkada