JawaPos.com - John Locke, seorang filsuf asal Inggris mengatakan bahwa hak asasi manusia meliputi hak untuk hidup, hak untuk merdeka, dan hak untuk memiliki harta. Hak tersebut didapatkan sejak lahir, dan tidak dapat diambil tanpa persetujuan orang tersebut. Negara harus melindungi hak asasi warganya.
Menurut UU No.39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, hak tersebut terbagi menjadi beberapa macam. Berikut hasil rangkuman JawaPos.com tentang hak asasi manusia berdasarkan undang-undang tersebut.
1. Hak untuk Hidup
Hak untuk hidup adalah hak paling dasar dari setiap manusia. Setiap individu berhak mempertahankan, dan mendapatkan rasa aman dalam keberlangsungan hidupnya. Contohnya jika terjadi tindakan yang mengancam hidup orang lain, maka negara wajib melindungi individu tersebut.
2. Hak untuk Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
Setiap orang berhak untuk memulai keluarga dan memiliki keturunan. Tidak ada satupun pihak yang boleh menekan suatu pasangan untuk berkeluarga ataupun sebaliknya. Contoh pelanggaran hak ini adalah pemaksaan untuk menikah yang terkadang masih dilakukan oleh beberapa orang tua.
3. Hak Mengembangkan Diri
Semua individu berhak untuk mengasah bakat untuk perkembangan diri. Contohnya pelanggaran hak adalah pemerintah tidak memberikan fasilitas pendidikan yang merata di setiap wilayah.
4. Hak Memperoleh Keadilan
Setiap manusia memperoleh hak yang sama di mata hukum. Oleh karena itu intimidasi dalam proses penegakkan hukum adalah pelanggaran HAM.
5. Hak Atas Kebebasan Pribadi
Hak ini memungkinkan tiap individu untuk mengekspresikan diri. Namun jika membahayakan orang lain, seperti berkendara dengan kecepatan melebihi batas, tentu saja hal ini dilarang.
6. Hak Kesejahteraan
Tiap Individu memiliki hak untuk meningkatkan kesejahteraannya, dan dilarang merampas hak milik orang lain. Contohnya, kasus sengketa tanah adalah pelanggaran hak milik orang lain.
7. Hak untuk Ikut Serta dalam Pemerintahan
Setiap warga berhak ikut serta dalam proses pemerintahan. Misalnya, selama orang tersebut sehat secara rohani dan sudah mencapai umur 17 tahun, maka tidak boleh dilarang untuk ikut mencoblos dalam Pemilu.
Editor : Hendra