JawaPos.com- Kepastian hukum bagi ekosistem ojek online (ojol) memasuki babak baru setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
DPR RI memastikan aturan tersebut tidak berhenti pada penerbitan Perpres. Pelaksanaannya akan disinkronkan melalui koordinasi tiga kementerian yang memiliki kewenangan berbeda dalam mengatur ekosistem ojol.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Sari Yuliati menyampaikan hal tersebut bersama pemerintah dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Dasco mengatakan, DPR bersama pemerintah telah melakukan sinkronisasi dan harmonisasi berbagai ketentuan untuk mengakomodasi aspirasi para pelaku ekosistem ojol yang selama ini menantikan kepastian aturan.
"Agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online ini," ujar Dasco dalam keterangannya.
Dalam Perpres tersebut, pembagian kewenangan antarkementerian juga telah diatur. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi pengampu utama. Sementara itu, Kementerian Perhubungan menangani angkutan orang beserta tarifnya.
Adapun Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengatur layanan pengantaran barang dan makanan berbasis platform digital.
Biaya Platform 8 Persen Diperkuat Perpres
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan ketentuan mengenai biaya platform sebesar 8 persen telah diberlakukan sejak 1 Juli 2026. Ketentuan tersebut kini mendapatkan penguatan melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan aturan turunan terkait biaya pengantaran barang dan makanan akan mengatur transparansi dalam pembentukan harga oleh perusahaan platform.
Menurut Nezar, salah satu tujuan utama aturan tersebut adalah memperbaiki pendapatan pengemudi layanan pengantaran sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik.
"Intinya adalah kita ingin pendapatan pengemudi layanan pengantaran barang dan makanan ini menjadi lebih baik dengan Perpres ini dan ada perlindungan juga yang lebih baik," ucap Nezar.
Pemerintah juga memberikan tenggat waktu bagi kementerian terkait untuk menyelesaikan aturan pelaksanaan Perpres tersebut. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyebut seluruh aturan turunan ditargetkan terbit paling lambat 31 Desember 2026.
Tiga Kementerian Bentuk Forum Bersama
Dengan melibatkan sejumlah kementerian, koordinasi menjadi salah satu aspek penting dalam menjalankan Perpres tersebut. Dasco menilai aturan turunan harus disusun secara terkoordinasi agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Karena itu, pemerintah dan DPR menyepakati pembentukan forum komunikasi atau satuan tugas (satgas) bersama yang melibatkan tiga kementerian terkait.
Forum tersebut akan dipimpin Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Pembentukan forum diharapkan memastikan proses sinkronisasi dan harmonisasi aturan berjalan efektif setelah Perpres diterbitkan.
"Tiga kementerian ini akan membentuk forum komunikasi atau satgas bersama yang akan diketuai oleh Pak Maman Abdurrahman selaku Menteri UMKM, agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar," jelasnya.
Editor : HendraSumber : DPR