Rp 200 Triliun SAL di Himbara Dipertahankan hingga Juli 2027

Muhtamimah • Dipublikasikan Sabtu, 19 September 2026 | 11:50 WIB
Pemerintah mempertahankan penempatan Rp 200 triliun SAL di Himbara hingga Juli 2027 untuk menjaga likuiditas perbankan dan stabilitas ekonomi. (Dok. Himbara)
Pemerintah mempertahankan penempatan Rp 200 triliun SAL di Himbara hingga Juli 2027 untuk menjaga likuiditas perbankan dan stabilitas ekonomi. (Dok. Himbara)

JawaPos.com – Pemerintah memastikan penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) di perbankan, khususnya Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), berlanjut hingga tahun depan.

Dari posisi saat ini sekitar Rp 299 triliun, sedikitnya Rp 200 triliun akan tetap ditempatkan di perbankan hingga Juli 2027.

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan, kebijakan tersebut telah dikomunikasikan secara konsisten dengan Bank Indonesia (BI) dan industri perbankan.

“Intinya akhir tahun tetap sampai dengan Rp 200 triliun dan diperpanjang sampai dengan Juli tahun depan. Jadi, ini masih konsisten dengan apa yang sudah kita komunikasikan, baik kepada Bank Indonesia maupun kepada perbankan,” kata Juda di Jakarta kemarin (18/9).

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menambahkan, posisi penempatan SAL di Himbara saat ini mencapai Rp 299 triliun atau nyaris Rp 300 triliun.

Dari jumlah tersebut, pemerintah berkomitmen mempertahankan Rp 200 triliun hingga Juli 2027.

Astera menegaskan, dana tersebut merupakan penempatan sementara. SAL tetap akan digunakan untuk membiayai belanja pemerintah sesuai kebutuhan.

Meski demikian, penarikannya tidak akan dilakukan secara tiba-tiba.

“Kami terus melakukan komunikasi dengan perbankan sehingga yang di atas Rp 200 triliun ini pada saat nanti akan dilakukan penarikan, akan kami sampaikan dan koordinasikan supaya tidak terjadi gap atau lag antara dana yang tersedia di bank dengan apa yang kita tarik,” papar Astera.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menambahkan, dana pemerintah yang ditempatkan di Himbara pada dasarnya tetap merupakan uang belanja pemerintah.

Karena itu, mekanisme penempatan dan penarikan harus fleksibel mengikuti kebutuhan belanja negara.

“Dirjen Perbendaharaan harus siap menaruh dan menarik. Tapi dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak boleh sampai mengganggu stabilitas ekonomi, stabilitas sektor keuangan, stabilitas perbankan,” tegasnya. (mim/dio)

Editor : Hendra
Himbara Likuiditas Perbankan SAL kementerian keuangan bank indonesia