AS Ajukan Penyitaan Kripto Rp 950 M, Diduga dari Penjualan Minyak Gelap

Ferlynda Putri Sofyandari • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 12:06 WIB
Ilustrasi kripto Bitcoin dkk. AS mengajukan penyitaan kripto senilai Rp 950 miliar yang diduga berasal dari penjualan minyak Iran di pasar gelap dan terkait pendanaan militer. (Dok. JP)
Ilustrasi kripto Bitcoin dkk. AS mengajukan penyitaan kripto senilai Rp 950 miliar yang diduga berasal dari penjualan minyak Iran di pasar gelap dan terkait pendanaan militer. (Dok. JP)

JawaPos.com – Departemen Kehakiman Amerika Serikat mengajukan klaim penyitaan perdata terhadap aset kripto senilai USD 61 juta atau setara Rp 950 miliar yang diduga berasal dari pencucian uang hasil penjualan minyak mentah Iran di pasar gelap. Washington menuding Teheran memanfaatkan jaringan pelaku mata uang kripto di Tiongkok untuk mengalirkan dana tersebut guna membiayai pertempuran militer serta mendukung aktivitas terorisme.

Berdasarkan laporan Al Jazeera, otoritas hukum AS menuduh militer Iran menggunakan jaringan Tiongkok dan beberapa lokasi lain untuk mencuci lebih dari USD 1,5 miliar atau setara Rp 23,4 triliun pendapatan minyak ilegal. Skema pemutihan uang digital ini dirancang untuk menghindari sanksi ekonomi internasional yang membatasi perdagangan energi Iran.

Langkah penyitaan aset digital ini menjadi tindakan hukum terbaru dari serangkaian upaya AS memutus jalur keuangan gelap Teheran.

Asisten Direktur FBI James Barnacle Jr. menyatakan bahwa tindakan hukum ini membuktikan kemampuan penegak hukum AS dalam memetakan aliran uang digital yang melanggar hukum.

“Dengan memutus aliran dana yang diperoleh dari penjualan minyak mentah di pasar gelap, militer Iran dan teroris menjadi lemah. FBI tidak akan mengendurkan tekadnya untuk menguras dana dari aktor asing yang berbahaya,” ujar Barnacle.

Tindakan tegas ini menegaskan pergeseran strategi AS yang kini menyasar ekosistem aset kripto global untuk menekan pendapatan perang Iran.

Pemerintah Iran secara konsisten membantah tuduhan bahwa mereka menggunakan aset kripto ilegal untuk mendanai terorisme atau proksi militer mereka. Namun, di sisi lain, otoritas Iran secara terbuka mengakui dan mendorong penggunaan mata uang kripto sebagai instrumen ekonomi strategis. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas perdagangan dan menembus blokade keuangan internasional. (lyn/gas)

Editor : Hendra
Sumber : Jawa Pos Koran
Aset Kripto Penjualan Minyak fbi iran amerika serikat