Viral Pengemudi Cekcok Ditegur Merokok di Pondok Cabe Tangsel

Hendra • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 11:56 WIB
Viral cekcok pengemudi di Pondok Cabe usai ditegur merokok. Budi Gunadi Sadikin ingatkan bahaya dan aturan merokok saat berkendara. (Dok. X-Instagram)
Viral cekcok pengemudi di Pondok Cabe usai ditegur merokok. Budi Gunadi Sadikin ingatkan bahaya dan aturan merokok saat berkendara. (Dok. X-Instagram)

JawaPos.com – Video yang memperlihatkan cekcok antara seorang pengemudi mobil dan pengguna jalan lain viral di media sosial. Peristiwa yang disebut terjadi di kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, itu diduga bermula dari teguran terkait kebiasaan merokok saat berkendara.

Dalam video yang beredar, seorang pria mengenakan kaus merah terlihat terlibat perdebatan dengan pengguna jalan lain. Pria tersebut tampak merespons teguran dengan nada tinggi.

Berdasarkan informasi yang beredar, pengemudi mobil itu ditegur setelah abu rokok yang disebut dibuang dari kendaraan mengenai bagian belakang kendaraan pengguna jalan lain.

Teguran tersebut kemudian berkembang menjadi adu mulut. Dalam rekaman, pengemudi mempertanyakan aturan yang melarang aktivitas merokok ketika mengemudikan kendaraan.

Ia juga disebut berdalih hanya mengeluarkan asap rokok dari dalam mobil dan tidak membuang abu rokok ke luar kendaraan.

Video itu lantas menyebar di media sosial dan memicu beragam komentar warganet. Selain menyoroti sikap pengemudi dalam video, warganet turut memperdebatkan aspek keselamatan serta aturan terkait aktivitas merokok saat berkendara.

Budi Gunadi Sadikin Ingatkan Bahaya Merokok Sambil Nyetir

Persoalan tersebut menjadi relevan dengan imbauan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengenai kebiasaan merokok saat mengemudi.

Dalam video yang dibagikan di media sosial, Budi memperlihatkan sebatang rokok dan menjelaskan risiko yang dapat muncul ketika seseorang merokok saat mengendarai kendaraan.

Menurut Budi, bara maupun abu rokok yang terbawa angin dapat mengenai pengendara lain yang berada di belakang. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu konsentrasi dan keselamatan pengguna jalan.

Budi pun mengingatkan pengemudi agar tidak merokok ketika berkendara demi menjaga keselamatan diri sendiri, penumpang, maupun pengguna jalan lainnya.

Persoalan merokok sambil mengemudi juga berkaitan dengan ketentuan lalu lintas. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kewajiban pengemudi untuk berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Pasal 283 menyebut pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi saat mengemudi dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

Dengan demikian, persoalannya bukan hanya mengenai rokok dan abu yang dapat mengganggu pengguna jalan lain. Aktivitas yang dilakukan pengemudi ketika kendaraan melaju juga dapat menjadi persoalan apabila mengganggu konsentrasi dalam berkendara.

 

Editor : Hendra
Sumber : X, Instragram
Merokok Sambil Nyetir budi gunadi sadikin viral tangerang selatan pondok cabe