JawaPos.com — Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ) meminta kepastian terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 2027. Aspirasi tersebut disampaikan saat Koordinator Nasional Kepala Desa AMJ beraudiensi dengan pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Pimpinan DPR RI Sari Yuliati dan Saan Mustopa menerima langsung audiensi tersebut di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara. Selain jadwal Pilkades, pertemuan juga membahas hak kepala desa, penghargaan atas pengabdian, serta keberlanjutan program dan pelayanan pemerintahan di tingkat desa.
Dasco mengatakan para kepala desa turut menyampaikan kondisi ekonomi yang dinilai berpengaruh terhadap pelaksanaan Pilkades. Inflasi dan dampak situasi global disebut dapat membebani kondisi keuangan, sementara dinamika di pedesaan juga perlu menjadi pertimbangan.
"Mereka menyampaikan aspirasi terkait kondisi saat ini, di mana ada inflasi kemudian dampak global, yang berpengaruh juga pada pelaksanaan Pilkades yang dirasakan mungkin akan membebani situasi keuangan pada saat ini, dan juga dinamika yang terjadi di pedesaan," kata Dasco dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Dasco, aspirasi tersebut akan diteruskan kepada kementerian dan lembaga terkait. Koordinasi diperlukan agar tahapan Pilkades dapat dijalankan pada waktu yang tepat dengan mempertimbangkan berbagai kondisi.
"Kami menerima aspirasi dan kami akan coba melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait," tuturnya.
Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Kepala Desa AMJ Indonesia Saifuddin mengatakan pelaksanaan Pilkades perlu dipertimbangkan secara matang. Menurut dia, waktu pelaksanaan tidak hanya berkaitan dengan proses politik di tingkat desa, tetapi juga stabilitas keamanan dan efisiensi anggaran.
"Pelaksanaan pemilihan kepala desa ini harus betul-betul bisa dipertimbangkan sehingga tidak mengganggu stabilitas keamanan, kemudian juga terkait masalah efektivitas dan efisiensi anggaran negara, anggaran daerah, dan juga tentu anggaran desa," katanya.
Selain jadwal Pilkades, Saifuddin mengusulkan perubahan ketentuan mengenai pengisian penjabat kepala desa. Dia menyoroti keterbatasan jumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang dapat ditugaskan sebagai penjabat kepala desa.
"Penjabat kepala desa ini yang saat ini dijabat oleh pegawai negeri sipil, ini karena keterbatasan PNS. Maka untuk bisa dikembalikan ke undang-undang lama, bahwa penjabat kepala desa ini bisa dijabat oleh mantan kepala desa atau kepala desa yang saat ini sedang menjabat," ujarnya.
Menurut Saifuddin, usulan tersebut menjadi salah satu bagian dari aspirasi yang dibawa kepala desa AMJ dalam audiensi dengan DPR. Mereka berharap kebijakan terkait masa jabatan, Pilkades, dan pengisian penjabat dapat mempertimbangkan kondisi pemerintahan serta kebutuhan masyarakat desa.
Seluruh masukan tersebut selanjutnya menjadi bahan pembahasan sesuai kewenangan DPR RI. Koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait juga diperlukan untuk memastikan kebijakan mengenai tahapan Pilkades dapat berjalan dengan mempertimbangkan stabilitas dan efektivitas anggaran.
Editor : Hendra