JawaPos.com – Pelaku UMKM mendapat sinyal positif dari pemerintah. Batas omzet Rp 500 juta yang menjadi ambang pengenaan pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen dinilai terlalu rendah dan berpeluang dievaluasi.
Saat ini, UMKM dengan omzet di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun dikenai PPh final sebesar 0,5 persen. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah memberikan berbagai insentif perpajakan untuk mendukung pelaku UMKM sekaligus memperkuat kelompok kelas menengah. Bahkan, fasilitas tarif PPh final 0,5 persen tersebut tidak akan dibatasi hanya sampai 2029.
“Yang 0,5 persen sampai seterusnya itu, nggak sampai 2029 saya bebaskan sampai seterusnya. Tapi kalau udah gede ya bayar pajak lah,” kata Purbaya di Jakarta kemarin.
Namun, pemerintah masih membuka ruang untuk mengubah batas omzet yang menjadi dasar pemberian fasilitas tersebut. Purbaya menilai angka Rp 500 juta per tahun terlalu kecil sehingga aturan pelaksana dapat dievaluasi sesuai kebutuhan.
“Nggak apa-apa, paling nggak itu awal, nanti yang berlaku nggak segitu, kemarin kekecilan. Pelaksananya kan bisa diubah juga nanti sesuai dengan kebutuhan. Jadi kita mencoba memberi semacam insentif sebanyak mungkin kelas menengah,” terangnya.
Menurut Purbaya, kebijakan perpajakan tersebut tidak berdiri sendiri. Pemerintah ingin menciptakan iklim yang memungkinkan usaha kecil berkembang dan pada akhirnya naik kelas. Ekonomi yang tumbuh lebih cepat diharapkan menciptakan lebih banyak lapangan kerja formal sekaligus memperbesar daya beli masyarakat.
Dengan permintaan yang meningkat, UMKM juga memiliki ruang lebih besar untuk memperluas usaha dan meningkatkan omzet. Ketika skala bisnis sudah semakin besar, kewajiban perpajakan pun akan mengikuti kapasitas usaha.
“Yang paling bagus adalah membiarkan ekonomi tumbuh secepat mungkin sehingga tercipta lapangan kerja formal sehingga kelas menengah juga bisa tercipta. Dan yang ada pun akan tumbuh lebih cepat karena demand bagi mereka juga akan meningkat,” papar Purbaya.
Dia menambahkan, pemerintah tidak mungkin mengatur seluruh aktivitas ekonomi secara detail dari satu sektor ke sektor lainnya. Karena itu, kebijakan diarahkan untuk menciptakan kondisi yang memungkinkan mekanisme pasar bekerja dan mendorong ekspansi ekonomi.
“Jadi kita kerja dari atas ke bawah dan membiarkan invisible hand bekerja atau kita memaksa invisible hand bekerja sehingga ekonominya maju,” imbuhnya. (mim/dio)
Editor : HendraSumber : Jawa Pos Koran