JawaPos.com – Pelaku usaha dan regulator kembali berhadapan dengan tenggat kewajiban sertifikasi halal. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah menunda pemberlakuan penuh kewajiban tersebut yang dijadwalkan mulai 18 Oktober 2026. Namun, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan tidak ada lagi pengunduran jadwal maupun relaksasi.
“Apindo melihat bahwa ekosistem implementasi dan supply chain berbagai sektor yang terdampak belum sepenuhnya siap untuk penerapan secara penuh,” ujar Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani.
Menurut Shinta, masih terdapat sejumlah aspek yang membutuhkan kepastian. Ketidakpastian tersebut dikhawatirkan berdampak langsung terhadap kelancaran kegiatan usaha. Terutama industri yang memiliki rantai pasok global dan bergantung pada bahan baku impor.
Tambahan proses pemastian halal, lanjut Shinta, berpotensi memperpanjang waktu pengadaan bahan baku. Dalam kondisi tertentu, hal itu dapat memicu risiko missed vessel, meningkatkan kebutuhan safety stock dan modal kerja, menghambat produksi, menimbulkan stock-out, hingga mengganggu pemenuhan kontrak domestik maupun ekspor.
Berdasarkan kajian lintas sektor yang dihimpun Apindo, tambahan proses pemastian halal dalam sejumlah ilustrasi dapat mencapai 15–60 hari atau lebih. Durasi tersebut bergantung pada kesiapan dokumen, lembaga inspeksi, negara asal bahan baku, serta jadwal pemeriksaan.
“Apindo mengusulkan penundaan pemberlakuan penuh sampai seluruh prasyarat implementasi benar-benar siap dan evaluasi menyeluruh bersama sektor-sektor terdampak telah dilakukan,” tegas Shinta.
Shinta menegaskan, permintaan penundaan bukan berarti Apindo menolak penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH). Dunia usaha tetap mendukung JPH sebagai instrumen perlindungan konsumen sekaligus upaya memperkuat ekosistem industri halal nasional.
”Penundaan yang kami usulkan adalah untuk memastikan readiness, bukan untuk mengurangi standar halal,” jelasnya.
Menurut dia, perusahaan tidak hanya menghadapi biaya langsung berupa sertifikasi atau pemeriksaan. Tambahan proses juga berpotensi memunculkan biaya penyimpanan, demurrage/detention, kebutuhan persediaan yang lebih besar, hingga penalti kontrak atau kehilangan pesanan.
BPJPH justru memastikan kewajiban sertifikasi halal tetap berjalan sesuai jadwal. Tidak akan ada lagi pengunduran maupun relaksasi setelah masa penyesuaian yang diberikan pemerintah sejak 2024.
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat S. Burhanudin mengatakan, pelaku usaha telah mendapatkan waktu dua tahun untuk menyiapkan sertifikasi produknya.
“Sejak 2024 kemarin banyak yang bertanya soal tenggat waktu mepet. Kami sudah berikan waktu dua tahun, masa berteriak lagi? Setelah Oktober ini, jika belum juga bersertifikat halal, maka kami akan melakukan tindakan pengawasan secara bertahap,” tegas Mamat.
BPJPH menyiapkan sanksi secara bertahap bagi produsen yang mengabaikan kewajiban sertifikasi halal. Penindakan dimulai dari sanksi administratif berupa surat teguran tertulis pertama, kedua, hingga ketiga. Jika teguran tersebut tetap tidak diindahkan, BPJPH dapat menarik produk dari peredaran. Bahkan, usaha produsen yang bersangkutan bisa ditutup.
“Jika sampai teguran ketiga tidak direspons, produk tersebut wajib ditarik dari peredaran di Indonesia. Bahkan usahanya bisa langsung ditutup,” lanjut Mamat. (bry/dio)
Editor : HendraSumber : Jawa Pos Koran