JawaPos.com - Rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Mas Botok kembali normal setelah Polda Metro Jaya membuka penundaan transaksi pada Rabu (26/8). Polisi menyebut langkah tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dengan Bank Mandiri.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin memastikan penundaan transaksi yang sebelumnya dimohonkan kepada Bank Mandiri sudah tidak berlaku mulai hari ini.
”Hari ini kami sampaikan bahwa penundaan transaksi tersebut sudah dibuka kembali,” ungkap Iman kepada awak media, Rabu (26/8).
Penundaan transaksi tersebut dilakukan menjelang rencana aksi AMPB di Jakarta pada Kamis (27/8). Namun, Iman menegaskan langkah tersebut bukan untuk menghambat aktivitas Supriyono.
Menurut dia, polisi melakukan penundaan transaksi sebagai bagian dari upaya perlindungan, termasuk untuk menjaga data pribadi para donatur maupun Supriyono.
”Dalam rangka memberikan perlindungan dan menjaga agar pertama, data pribadi dari para donatur maupun saudara Supriyono ataupun saudara Botok juga terlindungi oleh negara,” terang dia.
Polda Metro Jaya kemudian melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak dan memastikan data-data yang berkaitan dengan rekening tersebut tetap aman. Setelah proses tersebut dilakukan, penundaan transaksi akhirnya dibuka kembali.
Sebelumnya, aliran dana dalam rekening Supriyono memang tengah ditelusuri Polda Metro Jaya. Polisi memohon penundaan transaksi untuk mengetahui tujuan penggalangan dana sekaligus memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam lalu lintas uang tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto sebelumnya menjelaskan bahwa penundaan transaksi memiliki batas waktu maksimal lima hari kerja. Dalam periode tersebut, polisi melakukan pendalaman terhadap aliran dana yang masuk dan keluar dari rekening.
”Makanya kenapa penundaan transaksi itu diberi waktu 5 hari kerja. Pada saat dalam proses penyelidikan ini, (jika nantinya) tidak ditemukan pidana otomatis itu (rekening) akan dibuka oleh pihak otoritas bank,” ucap Budi kepada awak media di Jakarta, Senin (24/8).
Budi juga menjelaskan bahwa penundaan transaksi berbeda dengan penyitaan. Polisi tidak mengambil ataupun menyita dana yang tersimpan dalam rekening tersebut.
Jika dari pendalaman tidak ditemukan unsur pidana, dana dalam rekening akan tetap dapat digunakan oleh pemiliknya. Sebaliknya, apabila ditemukan dugaan tindak pidana, polisi akan mengambil langkah hukum sesuai hasil penyelidikan.
”Apabila ditemukan ada pidana, misalnya mohon maaf ada aliran rekening dari orang untuk sengaja membuat Jakarta tidak aman, ada lagi rekening-rekening itu masuk dari, mohon maaf dalam tanda kutip judi online ataupun aliran narkoba, kan juga harus kami lihat,” bebernya.
Dengan dibukanya kembali penundaan transaksi pada 26 Agustus, rekening Supriyono kini kembali dapat digunakan. Polda Metro Jaya menyatakan langkah tersebut diambil setelah proses pendalaman dan klarifikasi dilakukan.
Editor : Hendra