Salah satunya Cotton Picker Indonesia. Dalam tangkapan layar yang beredar di media sosial, akun resmi perusahaan konveksi tersebut menuliskan keputusan memberikan paid leave kepada seluruh karyawan pada 27 Agustus.
Saat dikonfirmasi, pemilik Cotton Picker Indonesia Yanu Ashari membenarkan keputusan tersebut. ”Halo, benar saya meliburkan karyawan di tanggal 27,” ujarnya.
Namun, Yanu menegaskan tidak ada ajakan, paksaan, maupun insentif bagi karyawan untuk mengikuti aksi. Keputusan untuk turun ke jalan atau tidak sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing karyawan.
Dukungan serupa juga disampaikan akun media sosial brand fashion wnj.id. Pihaknya menyatakan akan meliburkan karyawan pada 27 dan 28 Agustus. ”27, 28 saya ikut karyawan libur untuk turun memperjuangkan keadilan,” tulis akun tersebut.
Dukungan dari Kota Depok
Aktivis Kota Depok juga menyatakan siap bergabung dengan AMPB dan mahasiswa pada 27 Agustus.
”Insya Allah ada ribuan warga Kota Depok yang akan datang ke Jakarta,” kata Kasno, koordinator aksi.
Kasno juga memprotes kebijakan Bank Mandiri terkait rekening Supriyono alias Botok, koordinator AMPB. Sebagai bentuk protes, dia membakar kartu ATM Bank Mandiri di Jalan Margonda Raya.
Kasno meminta Bank Mandiri menjelaskan dasar penundaan transaksi rekening Botok. Menurut dia, tindakan tersebut semestinya dilakukan berdasarkan prosedur dan regulasi yang jelas. Dia juga mempertanyakan tidak adanya komunikasi terlebih dahulu dengan pemilik rekening.
”Seharusnya ada pembicaraan ataupun permohonan dari pihak Bank Mandiri,” ujarnya.
Kasno mengaku tidak mempermasalahkan jika penundaan transaksi dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum. Namun, dia meminta Bank Mandiri menjelaskan lembaga atau aparat yang mengeluarkan perintah tersebut beserta dasar hukumnya.
”Kalau memang disuruh aparat, tunjuk aparat yang memberikan izin,” tegasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan sebagai pihak yang mengirim surat kepada Bank Mandiri. Namun, polisi menolak menyebut tindakan tersebut sebagai pemblokiran. Yang dilakukan adalah penundaan transaksi selama lima hari kerja, atau sampai 28 Agustus.
Pemprov Jateng Siap Kawal Aspirasi
Massa dari Pati terus bergerak menuju Jakarta. Perjalanan mereka sempat terkendala setelah sejumlah perusahaan otobus mendadak membatalkan perjalanan yang telah dipesan.
AMPB menyebut pembatalan terjadi setelah pemilik perusahaan mendapat intimidasi dari orang tak dikenal. Meski demikian, masih ada perusahaan otobus yang tetap memberangkatkan rombongan.
Kabar tersebut terdengar oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen. Dia menyatakan siap mengawal aspirasi masyarakat Jawa Tengah yang akan disampaikan di Gedung DPR.
Kendati demikian, Taj Yasin mengimbau massa tetap tertib saat menyampaikan aspirasi.
”Untuk Pemprov Jawa Tengah, kita kawal semuanya. Imbauan kami sampaikan dengan baik, dengan santun dan tentu pemerintah saya yakin akan membuka ruang-ruang diskusi,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Semarang Bambang Pranoto Purnomo mengaku belum mendapat kabar dari anggotanya mengenai dugaan intimidasi terhadap sejumlah PO bus yang akan mengantar pendemo ke Jakarta.
”Yang saya dengar tidak ada imbauan seperti itu,” kata Bambang, Selasa (25/8).
Dia juga tidak mendapat laporan dari anggotanya mengenai penyewaan bus untuk mengangkut rombongan demonstran menuju Jakarta.
”Saya nggak dengar (adanya carteran ke Jakarta) itu,” bebernya.
YLKI Soroti Penundaan Transaksi
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) ikut menyoroti penundaan transaksi rekening Botok oleh Bank Mandiri. Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo menilai penundaan transaksi tanpa kejelasan dapat menggerus hak konsumen yang dijamin UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kalaupun bank memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan tersebut, pelaksanaannya harus proporsional dan tidak mengabaikan hak nasabah sebagai konsumen.
”Kewenangan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa disertai transparansi dan kepastian bagi konsumen,” ujarnya.
Karena itu, YLKI mendesak bank menjelaskan dasar dan alasan penundaan transaksi. Konsumen berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai alasan rekeningnya dikenai tindakan tersebut, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan kerahasiaan atau proses hukum yang berlaku. (bry/mia/ygi/kap/ton/oni)
Editor : HendraSumber : Jawa Pos Koran