Kemendiktisaintek Belum Tentukan Nakhoda Unsoed, Usai Rektor dan Dua Warek Kena OTT KPK

Zalzilatul Hikmia • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 17:16 WIB
Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2026) pukul 02.00 WIB. Rektor dan dua wakil rektor Unsoed terjaring OTT KPK. Kemendiktisaintek belum menentukan pengganti dan masih menunggu hasil pendalaman KPK. Foto: Salman Toyibi/Jawa Pos
Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2026) pukul 02.00 WIB. Rektor dan dua wakil rektor Unsoed terjaring OTT KPK. Kemendiktisaintek belum menentukan pengganti dan masih menunggu hasil pendalaman KPK. Foto: Salman Toyibi/Jawa Pos

JawaPos.com - Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) memiliki empat wakil rektor (warek). Dua di antaranya ikut terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Rektor Prof. Akhmad Sodiq.

Keduanya adalah Warek Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno serta Warek Bidang Kemahasiswaan Dr. Norman Arie Prayogo. Sedangkan dua warek lainnya adalah Dr. Noor Farid, bidang akademik, dan Dr. Waluyo Handoko, wakil rektor bidang perencanaan, kerja sama, dan hubungan masyarakat.

Kehilangan tiga pucuk pimpinan jelas hantaman keras bagi kampus di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah tersebut. Lalu, siapa yang bakal jadi nakhoda, setidaknya untuk sementara?

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto tak memberikan keterangan detail. Dia hanya mengatakan bahwa pihaknya telah meminta seluruh sivitas akademika Unsoed memastikan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berjalan sebagaimana mestinya.

Kemendiktisaintek, lanjut Brian, masih menunggu keterangan resmi dan hasil pendalaman lebih lanjut dari KPK sebelum mengambil langkah selanjutnya.

“Kemendiktisaintek tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi,” ujarnya ketika dihubungi kemarin (21/8).

Kemendiktisaintek, tambahnya, juga akan terus mencermati perkembangan dugaan kasus penyuapan tersebut. Apabila ditemukan aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan tinggi atau tata kelola perguruan tinggi, pihaknya akan langsung melakukan pendalaman dan mengambil langkah kelembagaan secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kasus seperti ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh perguruan tinggi untuk memperkuat pengawasan serta memastikan tidak ada ruang bagi praktik yang mencederai integritas dunia pendidikan,” tegasnya.

Tanggung Jawab Besar

Perguruan tinggi, kata mantan rektor ITB itu, memikul tanggung jawab besar untuk menjaga integritas, akuntabilitas, dan kepercayaan publik. Karenanya, seluruh proses penyelenggaraan pendidikan tinggi harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap hukum.

“Integritas merupakan fondasi utama perguruan tinggi dan tidak dapat ditawar. Kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” ungkapnya.

Daftar Rektor Tersandung Kasus Semasa Menjabat

Komarudin (Universitas Negeri Jakarta)

Komarudin diduga berupaya memberikan THR kepada pejabat Kemendikbud. Perkara dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya. Pada Juli 2020, penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana korupsi.

Karomani (Universitas Lampung)

Dua hari setelah OTT KPK pada 19 Juli 2022 dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru, empat orang ditetapkan tersangka, termasuk Karomani. Pada 25 Mei 2023, Karomani divonis 10 tahun bui.

I Nyoman Gde Antara (Universitas Udayana)

I Nyoman Gde Antara juga terseret perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Bali dalam kasus tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 hingga 2022/2023. Pengadilan Tipikor Denpasar memvonis bebas pada 22 Februari 2024.

Saidurrahman (UIN Sumatera Utara)

Saidurrahman terseret perkara korupsi dana Ma'had. PN Medan menjatuhkan vonis penjara enam tahun pada 22 Januari 2024.

Dari berbagai sumber

Editor : Hendra
Sumber : Jawa Pos Koran
Kemendiktisaintek Akhmad Sodiq Universitas Jenderal Soedirman Unsoed ott kpk