Febrie Adriansyah Gugat Penetapan Tersangka dan Penyitaan Harta, Hakim Ingatkan Independensi

Yogi Wahyu Priyono • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:31 WIB
Sidang Praperadilan Febrie AdriansyahFebrie Adriansyah menggugat penetapan tersangka, penggeledahan rumah, dan penyitaan harta. Hakim PN Jaksel ingatkan independensi. (Hanung Hambara/Jawa Pos)
Sidang Praperadilan Febrie AdriansyahFebrie Adriansyah menggugat penetapan tersangka, penggeledahan rumah, dan penyitaan harta. Hakim PN Jaksel ingatkan independensi. (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com — Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membacakan permohonan praperadilan dan meminta agar seluruh rangkaian tindakan hukum yang dilakukan terhadap klien mereka dinyatakan tidak sah serta batal demi hukum.

Permohonan ini diajukan sebagai langkah hukum atas proses penyidikan yang dijalankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya atau Kortas Tipidkor Polri serta tindak lanjut yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Febrie mendaftarkan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan pertama dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL yang sidang perdananya digelar kemarin (18/8). Febrie mempersoalkan penetapannya sebagai tersangka, penggeledahan rumahnya, dan penyitaan harta bendanya.

Adapun gugatan praperadilan kedua dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL. Sidang perdana gugatan jilid II ini akan dilakukan hari ini, Rabu (19/8). Termohonnya adalah Kejaksaan Agung. Pada gugatan jilid II tersebut, Febrie mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.

Melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin Mgs. Muhammad Farizi, tersangka tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang itu menguraikan permohonan pembatalan sejumlah surat perintah dan tindakan hukum. Pertama, tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan bernomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.

Selanjutnya, terkait tindakan penggeledahan yang berlangsung pada 8 Juli 2026 malam hingga 9 Juli 2026 dini hari di kediaman keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor. Tim kuasa hukum mempersoalkan Surat Perintah Penggeledahan bernomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya serta seluruh penyitaan barang yang dilakukan pada saat itu.

“Kami meminta kedua surat dan tindakan tersebut diminta dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata Farizi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

Tim kuasa hukum juga memohon agar penetapan Febrie sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka bernomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026 dibatalkan sepenuhnya.

Tindakan Turunan

Tim hukum juga mempersoalkan sejumlah surat panggilan dan perintah penyidikan yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026. Menurut penilaian mereka, surat-surat tersebut merupakan tindakan turunan yang lahir dari proses penyidikan dan penetapan tersangka yang sejak semula dianggap tidak sah.

Seluruh barang milik Febrie dan keluarganya pun diminta dikembalikan dalam keadaan utuh sebagaimana semula.

Sementara itu, Hakim Tunggal PN Jaksel Richard Edwin Basoeki mengingatkan agar jangan sampai ada upaya memengaruhi independensi hakim dalam perkara tersebut.

“Baik sesuatu yang materiil maupun immateriil, tolong kita sama-sama jaga,” jelasnya. 

Sidang Praperadilan Febrie AdriansyahSidang Praperadilan Febrie AdriansyahFebrie Adriansyah menggugat penetapan tersangka, penggeledahan rumah, dan penyitaan harta. Hakim PN Jaksel ingatkan independensi. (Hanung Hambara/Jawa Pos)
Sidang Praperadilan Febrie AdriansyahSidang Praperadilan Febrie AdriansyahFebrie Adriansyah menggugat penetapan tersangka, penggeledahan rumah, dan penyitaan harta. Hakim PN Jaksel ingatkan independensi. (Hanung Hambara/Jawa Pos)

 

Editor : Hendra
Sumber : Jawa Pos Koran
Febrie Adriansyah polda metro jaya jampidsus