Perkuat Perlindungan Ojol dan Kurir, DPR Dorong Finalisasi Perpres

Hendra • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:15 WIB
DPR dan pemerintah menyempurnakan aturan ojol agar perlindungan juga mencakup kurir barang dan makanan. Perpres ditarget segera terbit. (Dok. DPR)
DPR dan pemerintah menyempurnakan aturan ojol agar perlindungan juga mencakup kurir barang dan makanan. Perpres ditarget segera terbit. (Dok. DPR)

JawaPos.com — Perlindungan pekerja transportasi online bakal diperluas. DPR dan pemerintah menyepakati penyempurnaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online agar cakupannya tidak hanya berlaku bagi pengemudi yang mengantar penumpang, tetapi juga kurir barang dan makanan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi finalisasi penyempurnaan aturan tersebut di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Rapat melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum.

“Tarif barang dan makanan diatur oleh Komdigi, tarif angkutan orang oleh Kementerian Perhubungan, sedangkan pelaku transportasi online ini akan diampu oleh Kementerian UMKM,” ujar Dasco.

Dasco mengatakan pembahasan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR sekaligus upaya menyerap aspirasi para pelaku transportasi online. DPR sebelumnya telah beberapa kali menggelar pertemuan dengan kementerian terkait untuk membahas persoalan tersebut.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pihaknya akan kembali bertemu dengan asosiasi, komunitas ojol, dan aplikator untuk menyerap aspirasi sebelum aturan tersebut difinalisasi.

“Kami akan mengajak ketemu dan menyerap aspirasi final kepada teman-teman komunitas, asosiasi ojol, dan juga aplikator,” katanya.

Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengatakan pemerintah juga akan melibatkan lebih banyak platform dan pengemudi dalam pembahasan. Langkah itu dilakukan untuk mencari titik keseimbangan tarif yang dinilai paling optimal.

Perluasan cakupan aturan menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan, aturan sebelumnya lebih menitikberatkan pada transportasi orang. Kini, cakupannya akan diperluas untuk menyesuaikan arahan Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR.

Untuk layanan angkutan orang, potongan komisi aplikator telah dibatasi maksimal 8 persen. Dengan ketentuan tersebut, pengemudi menerima minimal 92 persen dari pendapatan.

Maman mengatakan penguatan aturan tersebut diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan dari sisi tarif, tetapi juga membuka peluang bagi pengemudi untuk berkembang melalui ekosistem digital.

Menurut dia, peluang tersebut dapat mencakup kerja sama dengan UMKM dan merchant sehingga pengemudi ojol memiliki sumber pendapatan lain di luar layanan pengantaran penumpang.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengapresiasi koordinasi antara DPR dan pemerintah. Kementerian Sekretariat Negara, kata dia, akan memimpin proses harmonisasi penyempurnaan aturan tersebut.

“Kami targetkan akhir bulan ini, atau paling lambat awal bulan depan, Perpres ini sudah bisa diterbitkan,” ujarnya.

Dasco menambahkan, skema tarif untuk angkutan orang, barang, dan makanan sudah disimulasikan. Namun, pembahasannya masih perlu diharmonisasikan sehingga belum dapat diumumkan.

Masih akan ada satu pertemuan dengan kementerian terkait dan satu pertemuan dengan organisasi ojol serta aplikator sebelum aturan tersebut resmi diterbitkan.

“Kami minta semua pihak bersabar. Mari kita tunggu Perpres-nya, mudah-mudahan semuanya bisa berjalan dengan baik,” kata Dasco.

DPR dan pemerintah menyempurnakan aturan ojol agar perlindungan juga mencakup kurir barang dan makanan. Perpres ditarget segera terbit. (Dok. DPR)
DPR dan pemerintah menyempurnakan aturan ojol agar perlindungan juga mencakup kurir barang dan makanan. Perpres ditarget segera terbit. (Dok. DPR)

 

Editor : Hendra
Perpres Ojol Kurir transportasi online ojol dpr ri