JawaPos.com — Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan negara sebesar Rp 622 miliar dalam sidang dugaan kasus korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin (11/8). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menilai, mekanisme pengisian kuota dilakukan dengan melanggar prosedur resmi.
Jaksa membeberkan dugaan pelanggaran tersebut. Jemaah haji khusus diberangkatkan tanpa masa tunggu, sementara jemaah dengan masa tunggu tidak diproses sesuai aturan yang berlaku.
”Langkah menyimpang ini diambil demi mengakomodasi kepentingan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” ujar jaksa.
Indikasi perbuatan melanggar hukum itu diduga dilakukan bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.
”Akibat kongkalikong ini, total kerugian keuangan negara membengkak hingga mencapai Rp 622 miliar,” papar jaksa.
Jaksa juga menemukan adanya penarikan fee untuk calon jemaah yang ingin mendapatkan kuota tersebut. Pada musim haji 2024, JPU mendapati pengalihan sekaligus penetapan sepihak pembagian kuota tambahan sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
Menurut jaksa, dalam kasus tersebut Yaqut memperkaya diri sendiri senilai USD 271.000 atau setara Rp 4,8 miliar. JPU menambahkan, perkara itu juga memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) senilai Rp 478,17 miliar.
Sikap Kooperatif
Pada persidangan kemarin, Yaqut tampak hadir di ruang sidang dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK nomor 29. Mantan menteri era Presiden Joko Widodo itu didampingi istri, Eny Retno, serta sejumlah pendukungnya.
Yaqut menyatakan siap menghadapi seluruh proses peradilan.
”Saya akan bersikap kooperatif dan meminta doa dari masyarakat agar kebenaran segera terungkap di persidangan,” ujarnya.
Sementara itu, Eny turut berharap persidangan ini dapat menghadirkan keadilan bagi suaminya yang telah mendekam di tahanan selama tiga bulan terakhir. Pihaknya menegaskan tetap menghormati seluruh mekanisme hukum yang berjalan.
”Mohon doanya,” tuturnya.
Selain Yaqut, JPU KPK juga menyidangkan Gus Alex, Ismail Adham, serta Asrul Azis Taba. (idr/aph)
Editor : HendraSumber : Jawa Pos Koran