Lifestyle News Pendidikan Tangsel Update Photo Video

Status Dana Hibah MBG Disorot! BGN Sebut Bebas Pajak, Kemenkeu Tegaskan Tetap Jadi Objek PPh

Tatang Mahardika • Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:49 WIB
Ilustrasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. (HANUNG HAMBARA/JAWA POS)
Ilustrasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. (HANUNG HAMBARA/JAWA POS)

JawaPos.com – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyoroti adanya kerancuan dalam penetapan status dana hibah untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Perbedaan tafsir tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko kepatuhan pajak, terutama pada skema pelaksanaan di lapangan.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengatakan, setiap program prioritas pemerintah, mulai MBG, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), hingga Sekolah Rakyat, merupakan bagian dari amanat Pasal 33 UUD 1945 untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Stop MBG Saat Libur Sekolah, BGN Klaim Hemat Insentif Rp 3,4 T

Namun, dari sisi tata kelola keuangan, setiap program yang menggunakan dan mengalirkan anggaran negara tetap harus tunduk pada ketentuan hukum perpajakan yang berlaku.

Langkah penertiban administrasi ini krusial mengingat pajak berperan sebagai penopang utama APBN 2026. Hingga 16 Juni 2026, realisasi penerimaan pajak nasional tercatat tumbuh positif mencapai Rp 940,31 triliun atau sekitar 39,62 persen dari target tahunan sebesar Rp 2.357,7 triliun.

”Tentu, instrumen pajak ini merupakan pendukung utama agar seluruh program prioritas pemerintah pada tahun 2026 dapat berjalan berkelanjutan,” tutur Bimo kemarin (19/6).

Tabrakan Regulasi

Fokus evaluasi DJP saat ini mengarah pada surat edaran yang diterbitkan oleh pejabat terdahulu di Badan Gizi Nasional (BGN). Edaran tersebut mengklaim bahwa seluruh dana hibah yang mengalir dalam ekosistem program MBG dibebaskan dari kewajiban pajak.

”Ada surat edaran dari kepala BGN lama yang menetapkan bahwa seluruh hibah MBG tidak kena pajak. Padahal untuk menetapkan barang kena dan tidak kena pajak seharusnya ditetapkan berdasarkan dengan undang-undang,” terang Bhimo.

Kemenkeu kini tengah berkoordinasi intensif untuk menyelesaikan tumpang-tindih aturan ini. Persoalan bermula ketika BGN mengajukan kebijakan agar dana insentif operasional harian yang disalurkan kepada unit dapur pengelola serta Satuan Pelayanan Pangan Bergizi (SPPG) dikategorikan sebagai dana bantuan atau hibah murni.

Baca Juga: Listrik Masih Byar-Pet, Bahlil Lahadalia Sebut Tak Ada Kendala Pasokan Listrik Nasional

”Berdasarkan UU dan kerangka regulasi di bawahnya, dana ini secara legal formal masih merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Sebab, aktivitas itu dikelola oleh badan usaha yang memang mendapatkan margin keuntungan (profit) dari kegiatan operasionalnya,” papar Bimo.

Temuan CELIOS 

Di sisi lain, penyaluran dana MBG juga mendapatkan sorotan tajam dari pengamat. Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menemukan indikasi penyaluran insentif untuk SPPG belum sejalan dengan kebutuhan daerah yang memiliki tingkat tengkes tinggi. Penyalurannya masih terkonsentrasi di Pulau Jawa, sementara sejumlah wilayah dengan prevalensi stunting tertinggi justru memperoleh porsi yang jauh lebih kecil.

Peneliti CELIOS Isnawati Hidayah mengungkapkan, Jawa Barat yang memiliki prevalensi stunting sekitar 15,9 persen diperkirakan menerima insentif harian SPPG hampir 490 kali lebih besar dibandingkan Papua Pegunungan yang memiliki prevalensi tengkes mencapai 40 persen. 

Berdasarkan analisis CELIOS, kapasitas SPPG sepanjang 2026 lebih banyak terkonsentrasi di Pulau Jawa. Jawa Barat diperkirakan memiliki sekitar 6.357 unit SPPG, Jawa Tengah 4.335 unit, dan Jawa Timur 4.032 unit. Padahal, ketiga provinsi tersebut memiliki prevalensi stunting yang relatif lebih rendah.

Sebaliknya, sejumlah daerah dengan tingkat tengkes tertinggi justru memiliki  SPPG yang terbatas. Papua Pegunungan hanya memiliki sekitar 13 unit SPPG. Sulawesi Barat sekitar 177 unit, sedangkan Papua Tengah memiliki sekitar 33 unit SPPG. 

Jika disimulasikan dengan pemberian insentif harian sebesar Rp 6 juta per unit SPPG untuk periode 17 Juni hingga akhir Desember 2026, Jawa Barat diproyeksikan menyerap fiskal negara hingga Rp 5,61 triliun. Sementara itu, Papua Pegunungan hanya menyerap sekitar Rp 11,5 miliar saja.

Menurut Isnawati, anomali ini menunjukkan perlunya komparasi dan evaluasi total terhadap desain induk (masterplan) program MBG agar lebih tepat sasaran. ”Fokuskan anggaran pada kelompok ekonomi yang paling rentan. Rencana BGN untuk memanfaatkan dapur dan kantin sekolah di wilayah 3T serta menggandeng dana CSR swasta patut diapresiasi, namun perbaikan regulasi alokasi tetap yang utama,” jelasnya.       

Aksi Mahasiswa

Gelombang aksi mahasiswa yang mengkritik kinerja pemerintah terus berlanjut. Sebanyak 600 mahasiswa dari  Universitas Trisakti, Universitas Esa Unggul, serta Universitas Dian Nusantara, turun ke jalan menyampaikan tuntutannya di depan Gedung DPR/MPR kemarin (19/6) sekitar pukul 14.00. 

Presiden ⁠Mahasiswa Universitas Trisakti Dhenni Ribowo menyampaikan, aksi itu adalah komitmen bersama untuk melanjutkan perjuangan para mahasiswa yang sudah turun ke jalan sebelumnya. Menurutnya, Indonesia tengah berada dalam kondisi gawat darurat, sehingga mahasiswa akan terus menggugat. 

Menurut Dhenni, ada tiga tuntutan rakyat (tritura) yang dibawa oleh massa aksi. Pertama, pulihkan ekonomi dan politik nasional. Kedua, berantas pejabat inkompetensi, serta kembalikan supremasi sipil pada rakyat. ”Kondisi saat ini adalah cerminan bagaimana bobroknya pemerintahan Prabowo-Gibran,” ungkapnya. 

Sementara itu, Menteri Sosial dan Politik BEM Universitas Esa Unggul Reza Al-Beyhaqi memastikan bahwa aksi mahasiswa tidak ditunggangi oknum tertentu. ”Per hari ini, kami kemudian mengganti skema bahwa setiap hari harus ada aksi sampai kita benar-benar dijawab,” tegasnya.

Editor : Hendra
#Direktorat Jenderal Pajak (DJP) #kementerian keuangan #Makan Bergizi Gratis (MBG) #badan gizi nasional #pajak