JawaPos.com – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang sistem nasional reintegrasi sosial, pencegahan residivisme, dan pemulihan klien narkotika. Regulasi tersebut dinilai penting untuk membantu mengatasi berbagai persoalan yang masih membelit lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia.
Desakan itu disampaikan Rieke saat rapat dengar pendapat bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6).
Menurut dia, perpres tersebut harus menjadi instrumen nasional untuk mempercepat implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Salah satunya melalui penetapan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) sebagai case manager nasional dalam pelaksanaan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, reintegrasi sosial, dan pembimbingan klien narkotika pascapidana.
Selain itu, Rieke menilai perpres perlu memuat percepatan pembentukan BAPAS baru, penguatan Pos BAPAS dan Griya Abhipraya, serta pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia Pembimbing Kemasyarakatan (PK) secara bertahap hingga mencapai kebutuhan ideal nasional.
Dia juga mendorong integrasi data antara Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pemasyarakatan, BAPAS, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan pemerintah daerah dalam satu sistem digital nasional.
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga perlu diberi kewajiban menyediakan layanan rehabilitasi sosial, kesehatan, pendidikan, pelatihan kerja, sertifikasi kompetensi, pemberdayaan ekonomi, hingga dukungan komunitas bagi klien pemasyarakatan.
Rieke turut menyoroti pentingnya reformasi kurikulum pemasyarakatan yang berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia warga binaan. Program tersebut mencakup pendidikan kesetaraan, literasi digital, pelatihan vokasi, kewirausahaan, serta sertifikasi yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dan potensi ekonomi daerah.
Di sisi lain, dia mendorong terjalinnya kemitraan antara Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan dunia usaha, dunia industri, BUMN, koperasi, UMKM, perguruan tinggi, dan lembaga pelatihan. Tujuannya agar warga binaan memiliki akses pendidikan, keterampilan, dan peluang kerja yang jelas setelah bebas.
Perpres tersebut juga diharapkan memperkuat rehabilitasi dan pembimbingan khusus bagi klien narkotika guna menekan angka residivisme sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika.
Rieke menegaskan keberhasilan pemasyarakatan tidak boleh hanya diukur dari aspek keamanan lapas atau jumlah warga binaan yang telah bebas.
"Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah berapa banyak warga binaan yang kembali ke masyarakat dengan keterampilan, pekerjaan, kemandirian ekonomi, dan tidak mengulangi tindak pidana," katanya.
Dia mengingatkan, dominasi kasus narkotika di lapas harus menjadi perhatian serius pemerintah.
"Jika lebih dari separuh penghuni penjara adalah kasus narkotika, maka penguatan BAPAS, pendidikan pemasyarakatan, dan reintegrasi sosial harus menjadi agenda nasional. Tanpa itu, overcrowding akan terus berulang, residivisme tetap tinggi, dan tujuan reformasi hukum pidana tidak akan tercapai," ujarnya.
Paparan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menunjukkan Indonesia menghadapi tantangan besar dalam implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Per 2 Juni 2026, jumlah penghuni lapas dan rumah tahanan (rutan) tercatat mencapai 272.577 orang. Sementara kapasitas yang tersedia hanya 146.860 orang. Kondisi tersebut menyebabkan tingkat overcrowding mencapai 86 persen.
Pada saat yang sama, jumlah BAPAS yang tersedia baru 94 unit dari kebutuhan ideal 514 unit. Sementara jumlah Pembimbing Kemasyarakatan yang ada mencapai 2.623 orang atau masih jauh dari kebutuhan ideal nasional sebanyak 16.422 orang.
Kebutuhan operasional BAPAS pada 2026 diperkirakan mencapai Rp 168 miliar dan meningkat menjadi Rp 338 miliar pada 2027. Namun, dukungan anggaran yang tersedia masih terbatas.
Persoalan lapas juga tidak bisa dilepaskan dari tingginya jumlah perkara narkotika. Berdasarkan penelitian Ditjen Pemasyarakatan pada 2026, terdapat 146.365 penghuni pemasyarakatan yang terlibat kasus narkotika. Jumlah itu terdiri atas 96.030 bandar, pengedar, penadah, dan produsen serta 50.335 pengguna.
"Artinya, lebih dari 50 persen penghuni pemasyarakatan merupakan perkara narkotika, sehingga persoalan overcrowding pada dasarnya adalah persoalan narkotika yang belum terselesaikan dari hulu hingga hilir," katanya.
Karena itu, Rieke menilai penanganan narkotika tidak cukup dilakukan melalui pendekatan keamanan lapas semata. Dibutuhkan sistem yang mampu menghubungkan pemidanaan, rehabilitasi, pendidikan, pelatihan kerja, reintegrasi sosial, dan pembangunan daerah agar warga binaan tidak kembali terjerumus ke dalam lingkaran kejahatan yang sama.
"Dalam kerangka tersebut, BAPAS merupakan institusi kunci. BAPAS harus menjadi penghubung antara sistem peradilan pidana, pemerintah daerah, dunia pendidikan, dunia kerja, layanan kesehatan, dan masyarakat," tutupnya.
Editor : Hendra