Lifestyle News Pendidikan Tangsel Update Photo Video

BPJS Kesehatan Bidik Mahasiswa Jadi Peserta, Efisiensi Rp 6,5 Triliun Berkat Penguatan Pencegahan Fraud

Tatang Mahardika • Rabu, 20 Mei 2026 | 22:35 WIB
Pelayanan di salah satu kantor BPJS Kesehatan. (Dok. Jawa Pos)
Pelayanan di salah satu kantor BPJS Kesehatan. (Dok. Jawa Pos)

JawaPos.com – BPJS Kesehatan memperluas kepesertaan sekaligus menjaga stabilitas keuangan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Upaya tersebut dilakukan melalui penambahan peserta baru dan penguatan pencegahan kecurangan (fraud).

Salah satu kelompok yang kini dibidik adalah mahasiswa. Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan, BPJS Kesehatan telah menyurati Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

“Kami mengajukan bahwa nanti setiap mahasiswa yang mendaftar, BPJS-nya harus aktif,” ujar Pujo dalam rangkaian kegiatan Kick Off HUT ke-58 BPJS Kesehatan dan Launching Quick Win Direksi di Kota Bandung kemarin (20/5).

Pujo menambahkan, dia juga telah berdiskusi dengan Rektor Universitas Padjadjaran Prof. Sjamsulaksan Kartasasmita mengenai rencana itu.

“Lebih menguntungkan apabila mahasiswa punya jaminan kesehatan selama kuliah, terutama bagi mereka yang berasal dari luar kota,” katanya.

Hingga 16 Mei 2026, cakupan kepesertaan JKN tercatat 285.150.737 peserta atau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia. Selain memperluas kepesertaan, BPJS Kesehatan juga menaruh perhatian pada efisiensi pembiayaan program. Salah satunya dilakukan melalui penguatan sistem pencegahan fraud.

Pujo menjelaskan, sepanjang 2025 BPJS Kesehatan berhasil melakukan efisiensi sebesar Rp 6,5 triliun melalui penguatan pencegahan fraud. Nilai itu setara sekitar 3,4 persen dari total biaya pelayanan kesehatan.

Efisiensi ini menjadi salah satu quick win direksi yang baru. “Dalam tiga bulan kita efisiensi Rp 1 triliun,” ujarnya.

Untuk mendukung langkah itu, BPJS Kesehatan memperketat pemeriksaan berkas klaim dari fasilitas kesehatan. Berkas klaim akan terlebih dahulu diperiksa secara digital melalui sistem, lalu diverifikasi lebih lanjut oleh petugas jika ditemukan anomali.

Meski demikian, Pujo memastikan, proses pemeriksaan yang lebih ketat tidak akan menghambat pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan.

“Kalau terlambat, kami kena denda 1 persen,” katanya. Dia menegaskan, jika ditemukan unsur kecurangan, fasilitas kesehatan wajib mengembalikan dana klaim yang tidak sesuai.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga memperkuat akses layanan kesehatan canggih bagi peserta JKN. Penguatan itu dilakukan melalui perluasan layanan kateterisasi jantung (cathlab), kemoterapi, hingga radioterapi.

“Termasuk layanan kateterisasi jantung (cathlab), kemoterapi, hingga radioterapi,” ujar Pujo.

Penguatan Layanan

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Kesehatan Benyamin Paulus Octavianus menegaskan, penguatan layanan kesehatan dalam Program JKN harus memastikan pelayanan yang mudah diakses, bermutu, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

Menurut dia, kualitas layanan kesehatan tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan teknologi medis canggih, tetapi juga ketepatan tindakan sesuai kebutuhan pasien.

“Pemberian layanan kesehatan harus dilakukan berdasarkan indikasi medis yang jelas, diagnosis yang tepat, serta dilaksanakan secara efektif dan efisien,” ujarnya. 

Editor : Hendra
#bpjs kesehatan