JawaPos.com – Ada delapan teman putrinya di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, yang didatangi atau diajak bicara M. Hal itu dia lakukan demi mencocokkan cerita sang buah hati yang mengaku jadi korban kekerasan seksual Ashari, si pengasuh pondok di Desa Tlogogosari itu.
Ternyata, apa yang disampaikan putrinya sama dengan yang diungkapkan para santriwati yang dia temui. M pun akhirnya memberanikan diri membuat laporan ke Polresta Pati pada 2024. Namun, proses penanganan tersebut tidak mendapat kejelasan.
"Saya laporan 2024 itu berjalan, tapi lama-lama, entah kenapa kok terus tidak ada titik terang atau kelanjutan dari laporan saya," katanya kepada Radar Semarang Grup Jawa Pos di Kota Semarang kemarin (8/5).
Kelambatan penanganan itu pula yang dikritik Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Menurut Anis Hidayah, komisioner Komnas HAM, kepastian hukum merupakan elemen kunci dalam pemulihan trauma korban kekerasan seksual.
“Kami menyayangkan jika proses hukum ini terkesan memakan waktu lama. Seharusnya, dengan adanya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), aparat memiliki instrumen yang kuat untuk bertindak tegas dan cepat," ujar Anis kepada awak media di kantor Dinas Sosial Pati kemarin, seperti dikutip dari Radar Kudus Grup Jawa Pos.
Polresta Pati baru menetapkan Ashari sebagai tersangka pada 28 April. Itu pun, dia tidak ditahan. Ketika melayangkan pemanggilan pertama, warga di sekitar ponpes justru heran karena Ashari sudah menghilang sekitar dua bulan.
Padahal, sebelumnya Kapolresta Pati Kombespol Jaka Wahyudi menyebut, Ashari kooperatif. Ashari akhirnya ditangkap di Wonogiri Kamis (7/5) lalu. Jaka juga pernah mengatakan, penanganan kasus tersebut memakan waktu lama karena di perjalanan banyak keluarga korban yang memilih penyelesaian secara kekeluargaan.
Teridentifikasi Resmi
Sejauh ini Komnas HAM mencatat baru ada lima korban yang teridentifikasi secara resmi. Namun, Anis menekankan, jumlah bukan menjadi tolok ukur utama.
Satu korban saja sudah cukup untuk menjadi alasan bagi negara, dalam hal ini kepolisian, untuk memberikan perhatian serius dan melakukan tindakan hukum yang segera. Selain menyoroti durasi penanganan, Komnas HAM juga mendorong penyidik untuk menerapkan pasal pemberatan dalam UU TPKS.
Sebab, pelaku merupakan tenaga pendidik yang memiliki relasi kuasa terhadap korban. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dapat ditambah sepertiga.
Santri Dipulangkan
Ada 48 santri berstatus yatim, piatu, dan yatim-piatu di lingkungan Ponpes Ndholo Kusumo yang sudah dipulangkan ke keluarga masing-masing. Namun, sebagian santri masih berada di naungan ibu pengasuh karena tengah mengikuti ujian madrasah. Khususnya siswa kelas VI madrasah ibtidaiyah (MI).
Berdasarkan data yang dihimpun Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati, jumlah anak yatim tercatat 34 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 17 santri laki-laki dan 17 santri putri.
Sementara itu, anak piatu tercatat tujuh orang. Dengan rincian, tiga laki-laki dan empat putri. Adapun kategori yatim-piatu sebanyak tujuh orang. Terdiri atas satu laki-laki dan enam putri.
Kepala Kemenag Kabupaten Pati Ahmad Syaikhu mengatakan, para santri sudah mulai dipulangkan ke keluarga masing-masing sejak 2 hingga 3 Mei lalu. Menurutnya, santri yang tidak memiliki orang tua juga pulang. Mereka dijemput oleh keluarga terdekat.
“Seperti pakde, budhe, paman, maupun bibinya,” ucapnya.
Atas kejadian ini, M pun mengaku sangat kecewa dengan pemilik ponpes tersebut dan memperkarakannya ke jalur hukum. Apalagi, korban tidak hanya putrinya.
M juga mengakui, empat dari lima anaknya menempuh pendidikan akademik dan ilmu agama di ponpes tersebut. Menurutnya, dia mendapat rekomendasi untuk mondok di tempat tersebut lantaran mengenal pemiliknya, yakni tersangka Ashari.
M akan terus memperjuangkan keadilan bagi putrinya. Ia juga bersyukur mendapat dukungan dan kini mendapat pendampingan dari tim kuasa hukum Gerakan Jalan Lurus yang dipimpin Riyanta beserta anggotanya.
Kuasa hukum korban Ali Suryo yang didampingi Riyanta mengatakan, korban dalam kasus tersangka A ini sangat banyak. Awalnya, total pelaporan ke Polresta Pati mencatat ada 14 korban. Namun, tujuh orang mencabut laporan.
"Yang tujuh itu dicabut, dikasih kerjaan di kantor sana, jadi guru," jelasnya. (adr/lin/mha/ttg)
Editor : Hendra