Lifestyle News Pendidikan Tangsel Update Photo Video

Sengketa Bandeng Juwana Hadirkan Ahli Unair, Mas Rahmah: Nama Daerah Tak Bisa Didaftarkan Merek

jpg • Rabu, 8 April 2026 | 21:32 WIB
Ilustrasi - Pembeli oleh-oleh mengantre di Toko Bandeng Juwana Erlina Jalan Pandanaran. (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Ilustrasi - Pembeli oleh-oleh mengantre di Toko Bandeng Juwana Erlina Jalan Pandanaran. (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)

JawaPos.com – PT Bandeng Juwana Indonesia menghadirkan Prof. Mas Rahmah, ahli bidang hukum merek dan kekayaan intelektual dari Universitas Airlangga Surabaya, dalam menghadapi gugatan sengketa merek yang diajukan PT Bandeng Juwana dalam sidang di Pengadilan Niaga Surabaya.

Rahmah dalam pendapatnya mengatakan bahwa nama daerah adalah kata umum yang tidak bisa diklaim sebagai merek, seperti halnya Juwana sebagai nama kecamatan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

"Kata umum tidak boleh didaftarkan sebagai merek. Kalau didaftarkan sebagai merek harus punya daya pembeda. Harus ada tambahan kata yang unik setelah kata yang umum tadi," kata Rahmah dalam persidangan kemarin (8/4).

Selain itu, Rahmah juga menegaskan bahwa dalam gugatan pembatalan merek harus disebutkan secara jelas label nomor identitasnya dan tidak bisa hanya menyebutkan nama merek saja. Gugatan pembatalan merek juga tidak bisa digabungkan dengan pelanggaran merek.

Secara terpisah, kuasa hukum PT Bandeng Juwana Indonesia, Kevin Lumentut, mengatakan bahwa selain kata umum seperti nama daerah, logo umum seperti gambar bandeng juga tidak bisa dimonopoli. "Juwana kata umum, itu nama kabupaten. Tidak bisa diklaim. Semua orang berhak pakai," kata Kevin.

Merek Bandeng Juwana sebenarnya juga sudah didaftarkan kliennya sejak 1995 dan telah terdaftar setahun berikutnya. Menurut dia, pihak penggugat dulu sempat mendaftarkan merek Bandeng Juwana, tetapi beberapa kali ditolak karena sudah didaftarkan kliennya. "Baru kemudian penggugat pakai nama Elrina," ujarnya.

Sementara itu, pengacara PT Bandeng Juwana, Haposan Gilbert Manurung, punya versi lain. Merek Bandeng Juwana telah terdaftar atas nama kliennya pada 1994 setelah berproduksi sejak 1981.

Menurut dia, PT Bandeng Juwana Indonesia sebelumnya membeli merek Bandeng Juwana dari seseorang bernama Nugroho dan baru mendaftarkan merek tersebut pada 2020. "Kami tidak menggugat merek yang tahun 1995, yang kami gugat merek yang terdaftar tahun 2020 dan satu-satunya pemohon PT Bandeng Juwana Indonesia," kata Haposan.

Selain itu, Haposan juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengklaim bahwa Bandeng Juwana sebagai satu-satunya milik mereka. "Dalam posita kami menjelaskan mengapa dinamakan Bandeng Juwana. Bandeng olahannya, dan Juwana nama daerah kelahiran istri pemohon," ujarnya.

PT Bandeng Juwana sebelumnya juga menghadirkan Agustinus Prajaka, ahli merek dan kekayaan intelektual dari Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya. Menurutnya, pembatalan merek bisa diajukan jika ada niat meniru yang berpotensi menyesatkan publik.

“Yaitu adanya niat untuk meniru, menjiplak. Konteks dalam persaingan usahanya adalah menyesatkan konsumen karena adanya satu mispersepsi atas suatu merek tersebut,” tutur Agustinus. (ida/gas)

 

Editor : Hendra
Sumber : Jawa Pos Koran
bandeng juwana nama daerah merk