Lifestyle News Pendidikan Tangsel Update Photo Video

Pemkot Depok Ganti Skema Layanan Kesehatan, Dinkes Siapkan Program Jamkes Pengganti UHC

Febry Ferdian • Kamis, 15 Januari 2026 | 22:34 WIB
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok Mary Liziawati.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok Mary Liziawati.

JawaPos.com - Memasuki tahun 2026, kebijakan layanan kesehatan di Kota Depok mengalami penyesuaian. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tidak lagi menerapkan skema Universal Health Coverage (UHC), namun menegaskan, perlindungan kesehatan bagi warga, khususnya kelompok kurang mampu, tetap menjadi prioritas utama.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Mary Liziawati, menjelaskan, perubahan kebijakan tersebut tidak serta-merta menghentikan dukungan pemerintah terhadap akses layanan kesehatan masyarakat. Sebagai pengganti UHC, Pemkot Depok kini menyiapkan program Jaminan Kesehatan (Jamkes) yang lebih terarah dan berbasis data penerima bantuan.

Saat program UHC masih berjalan, tercatat sebanyak 560.954 jiwa di Kota Depok menerima bantuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang sepenuhnya dibiayai pemerintah daerah. Namun, seiring evaluasi dan penyesuaian kebijakan pada tahun ini, jumlah sasaran bantuan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan kriteria penerima manfaat.

Dengan tidak diberlakukannya kembali UHC, Pemkot Depok menetapkan program Jamkes yang menyasar 452.053 warga. Sasaran tersebut ditentukan berdasarkan desil 1 hingga desil 5, yakni kelompok masyarakat yang masuk dalam kategori penerima bantuan pemerintah.

"Data tersebut sesuai dengan desil 1 sampai desil 5, karena sasarannya berdasarkan kategori masyarakat yang masuk dalam kriteria penerima bantuan," jelasnya kepada Jawa Pos. 

Mary menambahkan, terdapat sekitar 108.900 jiwa yang tidak lagi masuk dalam sasaran penerima manfaat jaminan kesehatan dari pemerintah daerah. Kelompok masyarakat tersebut didorong untuk mengikuti program BPJS Kesehatan secara mandiri.

Bagi warga yang tidak lagi masuk dalam skema bantuan, Pemkot Depok mendorong kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri dengan besaran iuran Rp35 ribu per bulan sesuai ketentuan kelas III yang berlaku secara nasional.

Kebijakan ini, lanjut Mary, ditempuh untuk memastikan bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran sekaligus menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan di Kota Depok.

“Pemkot Depok tetap berkomitmen meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, terutama bagi warga miskin dan rentan, melalui skema jaminan kesehatan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” tambahnya.

Melalui penyesuaian skema tersebut, Pemkot Depok menegaskan, berakhirnya program UHC pada tahun ini tidak berarti menghilangkan perlindungan kesehatan bagi masyarakat. Sebaliknya, perlindungan kesehatan tetap diberikan melalui mekanisme yang dinilai lebih terarah, berkeadilan, dan berkelanjutan.

"Harapannya, masyarakat yang menerima bantuan kesehatan tepat sasaran dan sesuai kriteria penerima bantuan," tutupnya.

Editor : Hendra
#Jaminan kesehatan (jamkes) #dinas kesehatan #universal health coverage (uhc) #depok