JawaPos.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kembali memberikan angin segar bagi warga dengan menghadirkan insentif penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak, kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati, kemarin (10/11).
Lusiana menyebut, kebijakan insentif ini akan berlangsung mulai dari 10 November hingga 31 Desember 2025.
Insentif ini berlaku bagi pembayaran pokok pajak selama periode tersebut. Dasar hukum dari kebijakan ini adalah Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Editor : Hendra