JawaPos.com — Tangerang menjadi salah satu daerah rawan kecelakaan di Indonesia. Kini, Polres Metro Tangerang Kota bersama Pemda, BPJS, Jasa Raharja, dan 13 rumah sakit resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU) yang menjamin penanganan cepat dan terintegrasi bagi para korban kecelakaan.
MoU ini ditandatangani di Pendopo Bupati Tangerang, Jumat (16/5), dan dihadiri oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Wali Kota Tangerang H. Sachrudin, Bupati Tangerang Muhammad Maesyal Rasyid, serta jajaran Direktur RSUD, RSUP, dan rumah sakit swasta se-Tangerang Raya.
Kapolres Zain menjelaskan, penanganan korban kecelakaan di Tangerang selama ini belum maksimal. Tingginya angka kecelakaan memerlukan respons cepat dan menyeluruh.
"Tentu harapannya, agar tidak ada lagi korban kecelakaan lalulintas yang ditelantarkan atau tidak dilayani dengan maksimal saat dibawa ke Rumah Sakit," ujar Zain.
Melalui kerja sama ini, sistem penanganan korban akan terintegrasi lewat aplikasi Traffic Accident Claim System (TACS) yang akan menghubungkan rumah sakit dengan pihak kepolisian, BPJS, dan Jasa Raharja.
"Semakin cepat korban kecelakaan lalulintas dilayani dan ditangani di Rumah Sakit, tidak akan terjadi fatalitas hingga nyawa korban dapat terselamatkan," tegas Kapolres.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa rumah sakit tidak perlu lagi mempersoalkan domisili atau status biaya korban di awal. Sehingga, penanganan pada korban dapat dilakukan secepat mungkin.
"Jadi tidak ada lagi pertanyaan korban kecelakaan lalulintas ini warga mana? Atau biaya yang harus ditanggung? Pokoknya harus segera ditangani. Jika telah selesai baru akan dibicarakan biaya yang akan dicover oleh BPJS atau Jasa Raharja," jelasnya.
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid menyambut baik terobosan ini dan menegaskan agar petugas medis tidak ragu dalam menangani pasien korban kecelakaan.
"Program TACS ini juga untuk meningkatkan pelayanan kepada para pasien di Rumah Sakit, khususnya pada korban kecelakaan lalulintas," kata Maesyal.
Bahkan, ia menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi rumah sakit yang menolak atau lamban dalam melayani korban.
"Jadi, jika ada pasien, terlebih korban kecelakaan lalulintas harus segera ditangani. Kalau tidak dilayani dengan baik akan ada sanksi, saya akan panggil dan saya berikan teguran pihak Rumah Sakit itu," tegasnya.
Inilah daftar rumah sakit yang sudah menjalin kerja sama dalam program TACS:
- RSUD Kabupaten Tangerang
- RSUD Pakuhaji
- RSUD Kota Tangerang
- RSUP dr. Sitanala
- RS Sari Asih Karawaci
- RS Dinda
- RS Hermina
- RS Anissa
- RS Bakti Asih
- RS Primaya
- RS Melati
- RS Medika Karang Tengah
- RS EMC Tangerang