JawaPos.com – Razia judi online (judol) belum berhenti. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan lebih dari 10 ribu rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judol. Semua rekening tersebut akan diblokir.
”Kami telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap 10.016 rekening berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam rapat dewan komisioner bulanan, Jumat (11/4).
OJK juga mendorong bank melakukan tindak lanjut berupa pengembangan laporan. Termasuk verifikasi kesesuaian rekening-rekening tersebut dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan pelaksanaan enhanced due diligence (EDD) terhadap nasabah bank. Langkah ini merupakan bagian dari upaya terkoordinasi lintas sektor untuk menekan praktik judol. ”Ini sudah meresahkan masyarakat serta berpotensi menimbulkan risiko sistemik terhadap sektor keuangan,” katanya.
Data dari Kemenkomdigi menjadi salah satu acuan utama OJK. Terutama dalam mengidentifikasi dan menindak rekening-rekening yang digunakan untuk transaksi ilegal. Langkah tegas ini diharapkan dapat memutus rantai transaksi keuangan yang mendukung operasional praktik judol di Indonesia. Sekaligus melindungi masyarakat dari kerugian finansial akibat aktivitas ilegal tersebut.
Dian menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Kemenkomdigi dan aparat penegak hukum untuk memberantas praktik judol di tanah air. Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023,
OJK memang bertugas mengoordinasikan penanganan aktivitas keuangan ilegal.
Pada Maret lalu, OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir 8.618 rekening bank yang terkait aktivitas judol. Selain itu, perbankan diminta menutup rekening dengan 1 CIF (customer information file) yang sama.
Pelaku industri sektor jasa keuangan juga diminta mengintegrasikan identifikasi rekening yang terindikasi terkait judol. OJK juga melakukan web crawling, analisis anomali transaksi, dan analisis algoritma tingkat lanjut. Serta, berkolaborasi dengan otoritas maupun kementerian/lembaga untuk melakukan pemblokiran.
Corporate Secretary Bank Mandiri M. Ashidiq Iswara mengatakan, pihaknya telah mengintegrasikan tiga langkah utama dalam identifikasi rekening yang diduga digunakan untuk judol. Secara sistem, bank berlogo pita emas itu aktif melakukan pencarian situs judi online yang menggunakan rekening (web crawling).
”Mendeteksi situs yang terindikasi menyalahgunakan rekening Bank Mandiri sebagai penampungan dana hasil judi online,” ucap pria yang akrab disapa Osi itu kemarin (12/4).
Analisis anomali transaksi juga dilakukan. Tujuannya untuk mengetahui lonjakan transaksi tidak wajar pada rekening tertentu. Dengan begitu, Bank Mandiri dapat segera mengidentifikasi aktivitas transaksi yang mencurigakan.
Bank Mandiri juga memanfaatkan teknologi external cyber threat intelligence alias analisis algoritma tingkat lanjut pada data keamanan siber dari berbagai sumber. Dengan begitu, sistem dapat mengidentifikasi website judol yang secara ilegal menyalahgunakan brand Bank Mandiri.
Kerja sama juga dilakukan dengan Bank Indonesia (BI), Kemenkomdigi, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lewat kolaborasi tersebut, pemblokiran rekening yang terbukti untuk kegiatan ilegal bisa tepat sasaran.
Setelah itu, menerapkan EDD terhadap pemilik rekening yang terblokir untuk proses verifikasi dan pengkinian data nasabah.
”Data pemilik rekening tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar hitam agar tidak bisa membuka rekening baru di Bank Mandiri di masa datang. Bank Mandiri juga menerapkan prinsip know your customer (KYC) secara ketat saat pembukaan rekening baru,” jelas Osi.
Editor : Hendra