Lifestyle News Pendidikan Tangsel Update Photo Video

Cara Menghitung THR Karyawan: Panduan Lengkap dan Tips Pengelolaan

Irham Muzaki • Kamis, 27 Februari 2025 | 12:00 WIB

Ilustrasi THR
Ilustrasi THR
JawaPos.com - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hal yang harus diberikan perusahaan kepada karyawan di Indonesia. Sebagai karyawan, penting untuk mengetahui cara menghitung THR agar nominal yang diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemberian THR diwajibkan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Jika pemberi kerja tidak memberikan THR, maka akan dikenakan sanksi administratif dan pidana. Berikut ini adalah teknis penghitungan pemberian THR kepada karyawan yang dikutip dari laman Mega Syariah.

Pengertian THR

THR atau Tunjangan Hari Raya adalah hak karyawan dalam bentuk pendapatan di luar gaji (non-upah) yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan. Pemberian THR ini sesuai dengan agama masing-masing karyawan.

Baik hari raya Idul Fitri (Islam), Natal (Kristen Katolik dan Kristen Protestan), Nyepi (Hindu), Waisak (Buddha), maupun Imlek (Konghucu). Namun, banyak perusahaan memberikan THR menjelang Idul Fitri sebagai hari raya mayoritas di Indonesia.

Besaran THR umumnya sebesar satu bulan gaji atau setara gaji pokok karyawan, tergantung kebijakan dan kondisi keuangan perusahaan.

Baca Juga: Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Mobil 2025: Kenali Kategori Kendaraan yang Kena Tarif Pajak hingga 125%

Cara Menghitung THR Karyawan Berdasarkan Masa Kerja

Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, perhitungan THR didasarkan pada masa kerja karyawan dengan ketentuan berikut:

  1. Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji.
  2. Karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan dan kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional dengan rumus:
    (Masa Kerja x 1 Bulan Gaji) / 12

Contoh Perhitungan THR untuk Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun

Jika seorang karyawan memiliki masa kerja 6 bulan dengan gaji bulanan sebesar Rp5.000.000, maka perhitungan THR adalah:

Komponen penghasilan yang digunakan dalam perhitungan THR mencakup take home pay yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.

Tips Mengalokasikan THR dengan Bijak

Setelah menerima THR, penting untuk mengalokasikannya secara bijak agar dapat dimanfaatkan secara optimal. Berikut beberapa tips dalam mengelola THR:

  1. Gunakan untuk melunasi kewajiban seperti hutang atau cicilan pinjaman.
  2. Prioritaskan pembayaran utang yang sudah melewati tenggat waktu agar tidak menumpuk.
  3. Atur anggaran untuk kebutuhan hari raya, termasuk belanja, transportasi, dan hadiah.
  4. Jangan lupa menyisihkan sebagian THR untuk zakat dan sedekah sebagai bentuk kepedulian sosial.
  5. Alokasikan sebagian THR untuk tabungan, investasi, atau dana darurat sebagai bentuk persiapan finansial masa depan.

Dengan perhitungan dan pengelolaan yang tepat, THR dapat digunakan secara efektif untuk memenuhi kebutuhan tanpa mengganggu kestabilan keuangan. Semoga informasi ini membantu Anda dalam memahami dan mengelola THR dengan lebih baik!

Editor : Candra Mega Sari
#tunjangan hari raya #thr #Cara Menghitung THR #karyawan