Lifestyle News Pendidikan Tangsel Update Photo Video

Lee Areum Eks Member Grup T-ARA Dijatuhi Hukuman Penjara Atas Kasus Kekerasan Anak

Helmy Herlambang • Sabtu, 18 Januari 2025 | 16:30 WIB
Areum ex-member T-ARA dijatuhi hukuman penjara. (Dok. The New Strait Times)
Areum ex-member T-ARA dijatuhi hukuman penjara. (Dok. The New Strait Times)

JawaPos.com - Bagi yang mengikuti industri K-pop sejak awal era 2010-an mungkin banyak yang sudah tidak asing lagi dengan girl group T-ARA. Grup yang dibentuk pada 2009 ini memang terkenal dan masih aktif sampai sekarang, meski beberapa kali ditinggal membernya.

Salah satu idol yang pernah menjadi bagian dari T-ARA adalah Lee Areum. Perempuan kelahiran 1994 ini menjadi member kedelapan T-ARA pada 2012 dengan mengisi posisi salah satu anggota yang kosong karena pergi dari grup tersebut pada 2010.

Meski begitu, karier Areum di T-ARA terbilang sangat pendek, karena dia hengkang dari grup tersebut pada 2013. Alasan Areum meninggalkan grup tersebut kabarnya adalah karena memiliki masalah kesehatan serta ingin fokus bersolo karier.

Kehidupan Areum setelah hengkang dari T-ARA sebenarnya terlihat normal. Sebab, selain bersolo karier, Areum juga menikah dengan seorang pebisnis pada 2019, dan kemudian melahirkan anak laki-lakinya pada 2020.

Meski begitu, pada awal 2025 ini Areum justru sedang berada dalam fase yang buruk di hidupnya. Pasalnya, dilansir dari Koreaboo, Areum baru saja dijatuhi hukuman delapan bulan penjara oleh Pengadilan Distrik Suwon, Korea Selatan pada Jumat (17/1).

Hukuman ini diberikan kepada Areum atas tuduhan kekerasan kepada anak serta pencemaran nama baik. Areum kabarnya sempat menggunakan kata-kata kasar di depan anaknya ketika sedang bertengkar dengan mantan suaminya.

Tindakan Areum tersebut terhitung sebagai kekerasan anak, karena bisa berdampak pada mental sang anak serta membuat mereka mengalami trauma.

Selain itu, Areum juga dianggap telah mencemarkan nama baik individu ‘A’ pada sebuah siaran, karena telah membocorkan dokumen tentang suaminya. Areum pun kabarnya mengakui semua tuduhan ini kepada Pengadilan Distrik Suwon.

Selain dihukum delapan bulan penjara, Areum kabarnya juga harus menjalani masa percobaan selama dua tahun. Tak hanya itu, Areum juga harus mengikuti 40 jam kelas tentang pencegahan kekerasan anak.

Ibu dari Areum juga ikut kena hukuman penjara empat bulan di kasus ini. Sebab, ibunya Areum dianggap telah menelantarkan cucunya dengan cara membiarkan mereka tinggal pada kondisi di mana Areum melakukan kekerasan verbal pada mantan suaminya.

(*)

Editor : Siti Nur Qasanah
#t-ara #kekerasan anak #Lee Areum