Lifestyle News Pendidikan Tangsel Update Photo Video

Mau Beli Mobil Hybrid? Ini Jenis Pajak dan Cara Menghitungnya yang Wajib Anda Tahu

Rita Salsabilla • Selasa, 14 Januari 2025 | 08:00 WIB

Ilustrasi mobil hybrid.
Ilustrasi mobil hybrid.

JawaPos.com – Mobil hybrid kini jadi pilihan favorit di Indonesia berkat efisiensi bahan bakar yang lebih baik dan ramah lingkungan.

Namun, sebelum memutuskan untuk membeli, penting bagi anda untuk memahami bagaimana cara menghitung pajak yang dikenakan pada mobil hybrid.

Dilansir dari laman Toyota Astra, berikut penjelasan dua jenis pajak utama dan panduan praktis untuk menghitung pajak yang dikenakan pada mobil hybrid.

Jenis Pajak Mobil Hybrid

Terdapat dua jenis pajak utama yang perlu diperhatikan:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Pajak ini dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan koefisien yang ditetapkan pemerintah daerah. Untuk mobil hybrid, tarif PKB biasanya lebih rendah dibandingkan mobil konvensional, karena efisiensi dan emisi yang lebih rendah.

  2. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): Pajak ini ditentukan berdasarkan kapasitas mesin, konsumsi bahan bakar, dan emisi CO2. Tarifnya bervariasi tergantung spesifikasi kendaraan.

Cara Menghitung Pajak Mobil Hybrid

  1. Tentukan NJKB: NJKB ditetapkan oleh pemerintah dan bisa ditemukan dalam Peraturan Daerah atau situs resmi pemerintah.

  2. Hitung PKB: PKB dihitung dengan rumus: PKB = NJKB x Persentase Tarif PKB. Tarif PKB umumnya sekitar 1,5% hingga 2% dari NJKB, tergantung pada peraturan daerah.

  1. Hitung PPnBM: PPnBM dihitung berdasarkan tarif yang berlaku untuk jenis mobil hybrid tertentu. Sebagai contoh, untuk mobil full hybrid bensin dengan kapasitas mesin hingga 3.000 cc dan konsumsi BBM lebih dari 23 km/liter, tarif PPnBM adalah 15% dari 40% harga jual. Rumusnya adalah: PPnBM = Tarif PPnBM x (Persentase Dasar Pengenaan x Harga Jual).

Contoh Perhitungan

Misalkan anda ingin membeli mobil hybrid dengan NJKB Rp200.000.000 dan harga jual R 350.000.000.

Menghitung PKB:

PKB = NJKB x 2%
PKB = Rp200.000.000 x 2% = Rp4.000.000

Menghitung PPnBM:

Jika mobil tersebut masuk kategori dengan tarif PPnBM 15% dari 40% harga jual:

PPnBM = 15% x (40% x Rp350.000.000) = 15% x Rp140.000.000 = Rp21.000.000

Baca Juga: 7 Cara Mencegah Flu Secara Efektif: Tips Vaksinasi, Kebersihan Diri, dan Gaya Hidup Sehat

Insentif Pajak untuk Mobil Hybrid

Kabar baiknya, pemerintah memberikan insentif berupa PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 3% untuk mobil hybrid. Artinya, beban PPnBM yang harus dibayar berkurang sebesar 3%.

Dengan memahami jenis dan cara menghitung pajak mobil hybrid, anda bisa merencanakan anggaran lebih matang sebelum membeli. Jangan lupa memanfaatkan insentif pajak yang diberikan pemerintah untuk meringankan beban biaya.

(*)

Editor : Siti Nur Qasanah
#cara menghitung pajak #mobil hybrid #pkb #pajak