Lifestyle News Pendidikan Tangsel Update Photo Video

Cek Nama Anda di DTSE! Bansos PKH 2025 Tahap 1 Cair hingga Rp600 Ribu, Simak Rincian Nominal dan Kriterianya

Rita Salsabilla • Jumat, 10 Januari 2025 | 18:00 WIB
Ilustrasi penerimaan bansos.
Ilustrasi penerimaan bansos.

JawaPos.com – Pada tahun 2025, pemerintah akan kembali menyalurkan berbagai Bantuan sosial (Bansos), termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Penyaluran bansos ini menggunakan Data Tunggal Terpadu Sosial Ekonomi (DTSE) sebagai pengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan ketepatan sasaran penerima.

Bansos PKH tahap pertama untuk tahun 2025 akan dicairkan setiap 3 bulan sekali, mulai Januari hingga Maret secara bertahap.

Bantuan ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria, seperti ibu hamil atau masa nifas, anak usia dini (0-6 tahun), siswa sekolah jenjang SD-SMA/SMK, lansia, hingga para penyandang disabilitas.

Jumlah dana bansos PKH bervariasi, mulai dari Rp225.000 hingga Rp600.000 tergantung kategori penerima. Pencairan dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, serta Bank BTN.

Cara Cek Penerima Bansos PKH Januari 2025

  1. Kunjungi laman resmi cek bansos di https://cekbansos.kemensos.go.id/.

  2. Pilih wilayah penerima manfaat dengan memasukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.

  3. Ketik nama penerima bansos dan sesuaikan dengan data di e-KTP.

  4. Masukkan kode verifikasi yang muncul di layar.

  5. Klik tombol “Cari Data” untuk melihat hasil pencarian.

Rincian Nominal Dana Bansos PKH Januari 2025

  1. Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.

  2. Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.

  3. Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.

  4. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.

  5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.

  6. Lansia usia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

  7. Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Syarat Penerima Bansos PKH Januari 2025

  1. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP yang valid.

  2. Terdaftar di DTKS atau kini beralih ke DTSE yang dikelola oleh Kemensos berdasarkan data dari kelurahan setempat.

  3. Tidak termasuk anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN atau BUMD.

  4. Tidak sedang menerima bantuan pemerintah lainnya, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.

(*)

Editor : Siti Nur Qasanah
#bansos #nominal #2025 #pkh #DTSE