JawaPos.com – Pemerintah Arab Saudi berencana melakukan pembatasan usia calon jemaah haji 2025. Rencananya, ada pelarangan keberangkatan haji untuk calon jemaah di atas usia 90 tahun.
Hal itu disinggung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VIII DPR dengan Kemenag dan Kemenkes terkait biaya kesehatan haji 2025 di gedung DPR/MPR, Jakarta (3/1). Hilman mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan mitigasi terkait kabar tersebut meski hingga kini belum ada pengumuman resmi dari otoritas Saudi.
Tahun lalu masih ada jemaah haji Indonesia yang berusia 100 tahun meski jumlahnya tidak terlalu banyak. ”Informasi sementara membatasi jemaah dengan tidak memberikan izin kepada jemaah di atas 90 tahun,” katanya. Selain itu, lanjut dia, ada rencana pembatasan jumlah untuk lansia usia 70–80 tahun ke atas.
Namun, dia menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu surat resmi dari pihak Saudi terkait detail kebijakan baru tersebut. Dari konfirmasi yang dilakukan, surat tersebut sedang dalam proses untuk segera dikirimkan ke Kemenag.
Kemenag bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyiapkan beberapa langkah jika kebijakan tersebut benar-benar akan diterapkan tahun ini. Sebab, RI menerapkan kebijakan kuota prioritas untuk calon jemaah haji lansia sebesar 10 persen.
Pada kesempatan yang sama, dia juga menyinggung soal regulasi terkait asuransi untuk calon jemaah haji, baik ketika di tanah air maupun ketika di Saudi. Dengan adanya asuransi ini, Hilman memastikan bahwa biaya kesehatan jemaah akan ditanggung sepenuhnya. Di Saudi, misalnya, yang sakit bisa dirawat di rumah sakit sampai 2–3 bulan tanpa keluar biaya apa pun.
Hilman juga menyinggung mengenai jemaah cadangan. Tahun ini jumlahnya mencapai 30 persen dari kuota total 203.320 orang. Proses verifikasi pun sudah berjalan sejak Desember 2024 terkait dengan keberadaan calon jemaah apakah masih hidup atau tidak, alamat, dan lainnya. Saat ini proses sudah mencapai 94 persen.
Tarif Pemeriksaan Kesehatan
Pemerintah juga telah menetapkan batas atas biaya pemeriksaan kesehatan haji 2025. Hal itu menyusul adanya keluhan di daerah. Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Penyelenggara Haji M. Noer Alya Fitra mengatakan, permasalahan terkait biaya istita’ah lantaran adanya perbedaan standar pemeriksaan kesehatan di masing-masing kabupaten/kota.
Ada daerah yang sengaja menambah-nambahkan komponen pemeriksaan yang kemudian membuat biaya bertambah. ”Ini yang akhirnya kenapa di satu kota bisa harganya Rp 1 juta lebih dan di kota lain cuma Rp 400 ribu atau Rp 300 ribu,” tuturnya.
Ketua Tim Kerja Pemeriksaan Kesehatan Haji pada Pusat Kesehatan (Puskes) Haji Kemenkes Muhammad Imran mengungkapkan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran terkait tarif tertinggi pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji. Hal itu menyusul kesepakatan yang ditetapkan dalam rapat yang digelar bersama Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) terkait adanya tarif pemeriksaan kesehatan yang mencapai Rp 2 juta per jemaah di beberapa provinsi. ”Di rapat itu disepakati bahwa biaya pemeriksaan tertinggi sebesar Rp 1 juta,” ungkapnya. (mia/c19/dio)
Editor : Hendra