Lifestyle News Pendidikan Tangsel Update Photo Video

Deklarasi Setia NKRI, Pemerintah Beri Ampunan Narapidana Jamaah Islamiyah (JI)

Folly Akbar • Jumat, 3 Januari 2025 | 12:30 WIB

Salah seorang mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI) melakukan ikrar setia kepada NKRI dan Pancasila di Kantor Gubernur Jawa Timur, Senin (8/8). (Foto: Moch Asim/Antara)
Salah seorang mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI) melakukan ikrar setia kepada NKRI dan Pancasila di Kantor Gubernur Jawa Timur, Senin (8/8). (Foto: Moch Asim/Antara)

JawaPos.com – Pemerintah terus menggodok rencana pemberian ampunan untuk para narapidana Jamaah Islamiyah (JI). Hal itu menyusul adanya deklarasi pembubaran JI yang menandai komitmen mereka untuk kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya menyambut baik deklarasi sumpah setia JI kepada NKRI dan pemerintah. Hal itu menjadi pertanda yang baik bagi integrasi nasional. ’’Dengan demikian, kelompok-kelompok yang selama ini berseberangan dengan pemerintah dapat diakhiri dengan cara yang baik dan damai,” ujarnya di gedung MK, Jakarta, (2/1).

Baca Juga: Pakar Hukum Feri Amsari: Modus Politik Gentong Babi (Pork Barrel) Ditemukan di Beberapa Daerah, Publik Harus Awasi Kecurangan

Soal pemberian grasi bagi para anggota JI, Yusril menyebut prosesnya masih berlangsung. Pihaknya sedang mengkaji nama-nama anggota JI yang terlibat dalam kasus terorisme atau kasus lain. Secara prinsip, Yusril mengaku sudah mendapatkan jumlah pasti yang terlibat, namun belum mau membeberkan.

Mengenai skema pengampunannya, mantan ketua Partai Bulan Bintang itu mengaku masih dipertimbangkan. Apakah mendorong mereka mengajukan grasi kepada presiden atau justru presiden yang memberikan amnesti. ”Tidak tertutup juga kemungkinan untuk dilakukan abolisi apabila sedang dalam proses sebelum ada keputusan final dari pengadilan,” jelasnya.

Yusril menegaskan, pemerintahan Prabowo ingin membangun persatuan nasional. Yang terpenting, tidak melanggar prinsip bernegara. ”Jadi, pemerintah menyambut gembira pembubaran Jamaah Islamiyah dan mari kita membangun satu kehidupan keagamaan yang damai dan toleran,” ungkapnya. (far/c19/oni)

Baca Juga: Syarat dan Proses Perceraian Menurut Hukum Indonesia: Melalui Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri

Editor : Hendra
#jamaah islamiyah #yusril ihza mahendra #JI