JawaPos.com – Pemerintah telah menetapkan kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah. Meskipun demikian, masyarakat mengeluhkan berbagai komoditas di luar kategori itu tetap dikenai tarif baru. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan masyarakat akan mendapatkan pengembalian kelebihan pembayaran yang telah dilakukan.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, saat ini DJP sedang menyiapkan skema mengatur pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut. Pemerintah akan mengumumkan detail skema penggantian kelebihan itu.
”Ini yang lagi kita atur transisinya seperti apa. Referensinya kalau sudah kelebihan dipungut, ya dikembalikan. Caranya memang bisa macam-macam. Dikembalikan kepada yang bersangkutan bisa, atau membetulkan faktur pajak nanti dilaporkan juga bisa. Enggak ada masalah,” paparnya pada media briefing di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, kemarin (2/1).
Suryo melanjutkan, pihaknya juga telah bertemu dengan para pelaku usaha, terutama peritel, kemarin (2/1) pagi. Pertemuan itu membahas situasi para pelaku usaha terkait penerapan PPN terbaru tersebut.
Dari pertemuan itu, pelaku usaha yang menggunakan skema perhitungan PPN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 131 Tahun 2024. ’’Tetapi, ternyata masih mix. Kami akan bikin aturan soal itu (pengembalian kelebihan pembayaran pajak), terutama juga nanti pada waktu penerbitan faktur pajaknya,’’ kata Suryo.
Kehilangan Potensi Rp 75 T
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menambahkan, kelebihan pembayaran itu bukanlah preseden baru. DJP telah memiliki berbagai mekanisme untuk pengembalian kelebihan pembayaran. Dia mencontohkan skema restitusi bagi para wajib pajak.
”Itu biasa saja terjadi dan kami ada mekanismenya (pengembalian). Bisa lewat kompensasi. Kalau untuk PPN itu bisa dikompensasi, bisa direstitusi. Misalnya, pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang, atau bisa juga diselesaikan oleh si industrinya sendiri. Jadi, bisa diselesaikan dengan konsumen langsung, lalu dia dapat kompensasi. Jadi, macam-macam. Nah, sekarang sedang kami siapkan instrumennya. Yang jelas, wajib pajak akan mendapat haknya,” papar Yon.
Suryo melanjutkan, DJP juga tengah memutar otak untuk menutup kekurangan PPN yang diperkirakan hilang akibat batalnya kenaikan PPN 12 persen untuk barang dan jasa umum. ’’Ya, kita optimalisasi di sisi yang lain. Di antaranya, ekstensifikasi dan intensifikasi,’’ tuturnya.
Seperti diketahui, jika penerapan PPN 12 persen diberlakukan secara umum, pemerintah berpotensi mendapat penerimaan pajak Rp 75 triliun.
BEI Sesuaikan Tarif
Di tempat terpisah, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan positif terkait keputusan pemerintah yang mengenakan kenaikan PPN 12 persen hanya pada barang mewah. Kebijakan tersebut menunjukkan perubahan arah yang signifikan serta lebih mengutamakan pemberian stimulus untuk perekonomian.
”Jika kita melihat kebijakan fiskalnya, sepertinya agak berubah. Sebelumnya, terkesan fokus pada peningkatan pendapatan negara (melalui) kenaikan pajak. Namun, setelah disampaikan oleh menteri keuangan, arahnya kini lebih pada menambah stimulus untuk ekonomi,” ujarnya saat ditanyai Jawa Pos di Bursa Efek Indonesia (BEI) kemarin (2/1).
Dia juga melihat potensi besar dalam kebijakan itu untuk meningkatkan jumlah tabungan masyarakat. Daya beli masyarakat juga meningkat. Selain itu, permintaan barang dan jasa akan tumbuh yang pada gilirannya mempercepat pemulihan ekonomi.
”Kebijakan berubah. Bukan hanya menaikkan pendapatan negara, tapi memberikan stimulus yang dapat menunjang daya beli masyarakat. Ketika daya beli meningkat, otomatis ekonomi tumbuh lebih cepat. Ini akan membawa dampak positif yang lebih kuat dibandingkan prediksi sebelumnya,” beber Purbaya.
Bursa Efek Indonesia (BEI) turut menyampaikan tambahan informasi atas penyesuaian tarif PPN pada 2025. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, tarif PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain. Nilai lain yang dimaksud adalah sebesar 11/12 dari nilai invoice.
”Tarif tetap sesuai UU (undang-undang) yaitu 12 persen. Nilai objek pajak yang dikalikan 11/12. Jadi, finalnya sama dengan PPN 11 persen. Karena menurut saya ini terkait konstruksi perundang-undangan,” terang Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy. (dee/han/c19/dio)
Editor : Hendra