Lifestyle News Pendidikan Tangsel Update Photo Video

Mahasiswa Desak Presiden Prabowo Subianto Keluarkan Perppu Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen, Ketua YLBHI M. Isnur Jelaskan Opsinya

Agus Dwi Prasetyo • Minggu, 29 Desember 2024 | 08:30 WIB

 

Poster tolak PPN 12 persen. (Dok. X)
Poster tolak PPN 12 persen. (Dok. X)

JawaPos.com – Desakan agar pemerintah membatalkan kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen kian kencang menggelinding. Desakan dari berbagai kelompok itu menuntut Presiden Prabowo Subianto segera membuat perubahan terbatas dengan cepat. Mengingat, kebijakan tersebut bakal berlaku sejak awal pergantian tahun.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur mengatakan, perubahan terbatas itu bisa dilakukan presiden dengan mengajukan pembahasan terkait PPN 12 persen ke DPR. Opsi tersebut diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

”Itu sangat bisa dilakukan (oleh presiden, Red),” kata Isnur kepada Jawa Pos kemarin (28/12). Tuntutan pembatalan PPN 12 persen juga disuarakan kelompok mahasiswa yang salah satunya tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) lewat unjuk rasa di Jakarta sampai Jumat (27/12) malam.

Baca Juga: Jelang PPN 12 Persen: YLBHI Siapkan Tim Advokasi untuk Dampingi Warga yang Ajukan Judicial Review UU HPP, MUI Desak Kenaikan Ditunda

Dalam demonstrasi di kawasan patung kuda, Jakarta Pusat, tersebut, kelompok mahasiswa menyuarakan penolakan tarif PPN 12 persen karena dianggap tidak menguntungkan bagi masyarakat. Bahkan, mereka menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk penindasan pemerintah kepada masyarakat.

Mahasiswa juga menuntut presiden segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan PPN 12 persen yang diatur dalam UU HPP.

Menurut Isnur, apa yang disampaikan kelompok mahasiswa dan masyarakat terkait PPN 12 persen sekaligus dapat menguji seberapa jauh keberpihakan pemerintah dalam melihat penderitaan rakyat. Sejauh ini, keberpihakan itu sama sekali belum terlihat.

Mengenai desakan membuat perppu, Isnur punya pendapat berbeda. Menurut dia, jika memang punya niat mengubah kebijakan tersebut, presiden sejatinya cukup mengajukan perubahan terbatas ke DPR. ”Kita harus hati-hati dengan perppu karena itu dikeluarkan kalau kondisi darurat,” jelasnya.

Nah, sejauh ini, Isnur belum melihat kedaruratan tersebut. Karena itu, belum terlalu mendesak bagi presiden membuat perppu. UU HPP pun jelas mengatur bahwa tarif PPN 12 persen sejatinya bisa ditafsirkan sebagai kebijakan yang bersifat opsional. (tyo/c19/ttg)

Baca Juga: Ketua Umum LPOI Said Aqil Siroj Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kenaikan PPN, Para Ulama Akui Prihatin dan Khawatirkan Dampaknya

Editor : Hendra
#bem #ylbhi #presiden #ppn #pajak #perppu #ppn 12 persen