JawaPos.com – Sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memasuki tahap praimplementasi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, tahap praimplementasi itu ditetapkan pada 16 Desember hingga 31 Desember 2024.
“Wajib pajak (WP) dapat mulai log in ke sistem Coretax DJP. Tahap ini bertujuan agar WP lebih awal mempersiapkan diri sebelum pelaksanan pada bulan depan. Harapannya adalah saat implementasi nanti WP tidak menemui kesulitan penggunaan aplikasi,’’ ujarnya di Jakarta, kemarin (25/12).
Untuk memberikan kemudahan pada saat implementasi, dalam masa praimplementasi ini, wajib pajak dapat melakukan log in ke sistem Coretax DJP mulai Selasa (24/12) kemarin.
Coretax DJP dapat diakses oleh wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online. Untuk log in, WP harus memasukkan ID pengguna berupa NIK atau NPWP, kata sandi DJP Online, dan kode captcha. Bagi WP yang belum memiliki akun DJP Online dapat melakukan pendaftaran pada laman https://ereg.pajak.go.id/login.
Terkait pelaksanaan praimplementasi ini, DJP mengimbau agar wajib pajak berhati-hati terhadap prosedur yang dijalani. “Pastikan bahwa respon yang diterima melalui email atau SMS berasal dari DJP. Jika ragu-ragu, jangan segan untuk menghubungi kami melalui saluran komunikasi kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id,’’ jelasnya.
Dwi juga menegaskan agar masyarakat selalu menjaga kerahasiaan data perpajakannya. ’’Perlu diketahui bahwa pada tahap praimplementasi, fitur yang dapat diakses masih terbatas. Fitur Coretax DJP akan dapat diakses secara lengkap setelah diluncurkan pada Januari 2025,’’ bebernya. (dee/dio)
Editor : Hendra