JawaPos.com - Menjelang pengujung tahun, kasus menggemparkan di institusi pendidikan terbongkar. Sindikat pencetak dan pengedar uang palsu (upal) diotaki oleh akademisi dengan tempat kejadian perkara (TKP) perpustakaan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan.
Miris, kampus yang seharusnya mencetak calon-calon pemimpin justru disalahgunakan sebagai tempat mencetak uang palsu. Polisi menetapkan 17 tersangka dalam kasus tersebut. Mereka berlatar pendidik, ASN, pengusaha, hingga karyawan bank BUMN. Temuan polisi, kejahatan besar itu direncanakan dan dimulai pada 2010.
Pencetakan uang palsu itu memperpanjang daftar pelanggaran dan kejahatan yang terjadi di kampus seperti perundungan, penyalahgunaan narkoba, hingga jual beli gelar. Komplotan pelaku telah mencoreng citra institusi pendidikan tinggi.
Ke mana perginya nilai moralitas dan integritas? Kejahatan terorganisasi itu merupakan ’’tamparan’’ keras bagi seluruh elemen dalam institusi pendidikan untuk mengembalikan esensi nilai moral dan integritas serta meningkatkan pengawasan internal.
Lembaga pendidikan seharusnya tidak sekadar berfokus pada transfer ilmu pengetahuan, tetapi mengabaikan moralitas. Sebab, ilmu pengetahuan tanpa nilai moral justru menjadi keahlian yang merusak, bisa berakibat pada penyalahgunaan dan tindak kejahatan.
Dalam kasus uang palsu itu, selain penindakan sesuai dengan hukum hingga akar-akarnya, dibutuhkan upaya besar untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan dan sistem keuangan. (*)
Editor : Hendra