Lifestyle News Pendidikan Tangsel Update Photo Video

TNI Tunggu Undangan Koordinasi dari KPK, Soal Putusan MK yang Mengizinkan Personel Militer Disidik oleh KPK

Edi Susilo • Selasa, 3 Desember 2024 | 12:30 WIB

 

KPK.
KPK.

 

JawaPos.com – TNI merespons positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan KPK menyidik terduga koruptor dari kalangan militer. TNI kini menunggu KPK mengirim surat undangan koordinasi untuk membicarakan tindak lanjut dari keputusan MK tersebut.

Kasuspen TNI Mayjen Hariyanto mengatakan, MK adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan di bidang konstitusi. Karena itu, TNI akan tunduk dan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut maupun implikasinya.

”Kami akan berkoordinasi dengan KPK, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait untuk memastikan pelaksanaan hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi,’’ katanya. Selain itu, tanpa bertentangan dengan peraturan (UU) lain dan tidak mengganggu tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan negara.

Kapan TNI akan berkoordinasi dengan KPK? Hariyanto mengatakan, hingga saat ini TNI belum menerima permintaan resmi dari KPK. ”Jika memang ada komunikasi atau koordinasi yang diperlukan, TNI siap mendukung,’’ katanya.

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengapresiasi langkah MK yang mengabulkan uji materi nomor 87/PUU-XXI/2023. Menurut dia, putusan itu membawa angin segar di tengah kontroversi pengumuman capim dan Dewas KPK oleh DPR minggu lalu. Sebab, unsur pimpinan, anggota, hingga Dewas KPK didominasi orang-orang yang berlatar belakang polisi dan memiliki rekam jejak kurang baik dalam kepatuhan antikorupsi.

Baca Juga: Terima Fee Rp3 Miliar Pejabat Kementerian Perhubungan Ditahan KPK, Diduga Mainkan Proyek Jalur Kereta Api Jawa

PBHI berharap putusan MK itu dapat menjadi trigger atau pemantik KPK untuk menangani berbagai kasus korupsi yang tak tersentuh. ”Masih segar ingatan kita pada kasus korupsi Basarnas pada Juli 2023 lalu,’’ paparnya. Kala itu, KPK melakukan operasi tangkap tangan dugaan korupsi tender proyek di Basarnas. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah prajurit aktif TNI.

Pasca OTT tersebut, KPK mendapatkan kecaman dari Puspom TNI hingga KPK meminta maaf atas penetapan tersangka tersebut. KPK lantas menyerahkan proses hukum kepada Puspom TNI dengan alasan kewenangan tersebut berada di peradilan militer.

Lebih mundur lagi, ada kasus korupsi pengadaan alutsista, yakni pengadaan pesawat Sukhoi 2003, pengadaan helikopter AW101, dan lainnya. Pengungkapan kasus-kasus itu menemui kendala karena dalih kerahasiaan negara maupun sistem hukum yang eksklusif melalui UU Peradilan Militer. Berbagai peristiwa tersebut menjadi catatan kelam terhadap penyelesaian kasus hukum yang melibatkan prajurit aktif TNI.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, putusan MK itu akan dipelajari oleh Biro Hukum KPK terlebih dahulu. ”Dan bila nanti sudah ada tanggapan resmi dari lembaga, kami akan sampaikan kepada teman-teman jurnalis,’’ paparnya. (elo/c6/oni)

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi (MK): KPK Boleh Tangani Perkara Tipikor TNI, Segera Koordinasi dengan Menteri Pertahananan dan Panglima

Editor : Hendra
#mk #tni #kpk #kejakjsaan Agung