JawaPos.com - Harapan pemulihan ekonomi tidak terganggu oleh kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen begitu tinggi. Hal itu muncul setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan bahwa penerapan tarif baru PPN bakal ditunda. Merujuk UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021, kebijakan pajak itu seharusnya berlaku awal tahun depan.
Luhut menyatakan, pemerintah akan memberikan stimulus atau insentif kepada masyarakat sebelum menerapkan PPN 12 persen. Namun, pemerintah belum menjelaskan dengan gamblang stimulus apa dan kapan tarif baru akhirnya diberlakukan.
Banyak kalangan yang meminta penerapan PPN 12 persen ditunda. Salah satu alasannya adalah realitas ekonomi yang berbeda saat penetapan UU HPP. Bukan hanya domestik, ekonomi secara global juga sudah jauh berubah. Kondisi geopolitik turut memengaruhi kondisi berbagai negara, termasuk Indonesia.
Baca Juga: Luhut: Kenaikan PPN Bakal Ditunda, Presiden Prabowo Subianto Berikan Stimulus Ketenagalistrikan Dulu
PPN 12 persen tidak hanya berdampak bagi konsumen, tetapi juga dunia usaha. Naiknya pajak pertambahan nilai bakal menurunkan daya beli masyarakat karena harga barang dan jasa makin mahal. Rentetan efeknya akan mengakibatkan penjualan industri anjlok. Ujung-ujungnya, ancaman PHK pun makin besar.
Hal itu berpotensi mengganggu ekonomi domestik. Padahal, ekonomi domestik harus terus dijaga. Pemerintah pun lebih baik berfokus memberantas impor ilegal sebagai langkah menjaga ekonomi domestik tersebut. Selain itu, memberikan insentif-insentif yang bisa menjaga konsumsi rumah tangga. (*)
Rubrik Jati Diri Jawa Pos
Editor : Hendra