JawaPos.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti perubahan yang relatif cepat di sektor ketenagakerjaan tanah air. Hal itu bisa menimbulkan ketidakpastian dan akan merugikan sektor usaha.
Perubahan tersebut terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sejumlah gugatan yang diajukan buruh terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) klaster ketenagakerjaan. Dikabulkannya gugatan tersebut, salah satunya, memengaruhi penetapan upah minimum yang bakal menggunakan aturan baru.
Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, putusan itu cukup mengejutkan kalangan pengusaha. ”Dengan keputusan yang ada, pastinya kami melihat proses yang sudah berlangsung dan berjalan selama ini. Kami menyayangkan bahwa ini mungkin bisa tidak sesuai dengan harapan banyak pihak,” ujar Shinta dalam media briefing, Selasa (26/11) malam.
Lebih detail, kata dia, kondisi perekonomian Indonesia saat ini hanya tumbuh 4,95 persen di kuartal ketiga 2024. Selain itu, terjadi perlambatan pada banyak sektor, termasuk pertanian, makanan-minuman, jasa keuangan, transportasi, pergudangan, kesehatan, dan lainnya. Indonesia juga mengalami persoalan pekerja sektor informal dan tingginya angka pengangguran.
”Apa yang akan terjadi? Kita di sini berkonflik soal formula pengupahan yang berubah-ubah beberapa kali. Tapi, fundamental isu yang ada ini adalah penciptaan lapangan pekerjaan,” beber Shinta.
Baca Juga: Kementerian Ketenagakerjaan Pastikan Upah Minimum 2025 Naik, Tunggu Persetujuan Presiden Prabowo
Apindo mencatat perubahan aturan terkait upah minimum yang sudah terjadi berkali-kali. Hal itu menimbulkan ketidakpastian bagi investor. Padahal, Shinta menegaskan bahwa kepastian hukum adalah hal yang paling penting untuk kalangan pengusaha.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menambahkan, kekecewaan kalangan pengusaha terkait perubahan regulasi upah minimum sudah disampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. ”Kami sudah bertemu Bapak Menaker dan sampaikan kekecewaan tentang UMP. Sejak 2011, isu upah minimum telah berkali-kali mengganggu stabilitas investasi,” ujar Bob.
Dia menjelaskan, sistem pengupahan berbasis bipartit dianggap lebih efektif karena perusahaan dan serikat pekerja lebih memahami kondisi nyata di lapangan. Selain itu, penetapan upah minimum seharusnya membedakan antara sektor formal dan informal. ”Kami mendorong upah berbasis struktur skala upah dan meritokrasi agar lebih adil bagi pekerja. Sistem yang ada saat ini sudah mengalami empat kali amandemen, tapi belum cukup efektif meningkatkan upah rata-rata, yang seharusnya menjadi fokus utama,” urainya.
Sementara itu, ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani menyoroti tantangan besar yang dihadapi sekitar 10 juta pekerja di sektor informal yang mengalami penurunan tingkat kesejahteraan sejak 2019. ”Sejak 2019, ada 10 juta pekerja yang turun kelas. Dari yang tadinya memiliki pendapatan Rp 57 juta per tahun, kini hanya Rp 47 juta. Pertanyaannya, bagaimana pemerintah menangani kelompok ini agar daya belinya meningkat?” ujar Aviliani.
Menurut dia, kebijakan menaikkan UMP secara terus-menerus tidak selalu berdampak langsung pada peningkatan daya beli masyarakat. Sebaliknya, hal tersebut justru berpotensi memicu kenaikan biaya produksi yang berujung pada inflasi. ”Jika upah minimum dinaikkan terus, otomatis biaya produksi naik dan inflasi pun meningkat. Yang perlu difokuskan adalah kelompok pekerja informal ini karena dampak peningkatan daya beli mereka jauh lebih signifikan dibandingkan dengan pekerja formal,” tegasnya. (agf/c7/fal)