Lifestyle News Pendidikan Tangsel Update Photo Video

Syarat dan Proses Perceraian Menurut Hukum Indonesia: Melalui Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri

Ibnu Baihaqi • Sabtu, 23 November 2024 | 21:30 WIB
Ilustrasi perceraian
Ilustrasi perceraian

JawaPos.com - Perceraian merupakan solusi terakhir dari pasangan suami istri yang sudah tidak bisa lagi melanjutkan bahtera rumah tangga. Suami atau istri akan menggugat pasangannya untuk bercerai, dan diterima atau tidak gugatan tersebut bergantung kepada keputusan hakim. Pertimbangan keputusan sangat dipengaruhi oleh alasan dari gugatan perceraian tersebut.

Proses perceraian di Indonesia melalui dua badan resmi, yaitu Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri. Perceraian di Pengadilan Agama diperuntukkan kepada umat Islam, sedangkan penganut agama lain di Pengadilan Negeri. Keduanya melalui proses yang sama, hanya berbeda lokasi atau badan kepengurusannya.

Berikut proses dan syarat perceraian dari dua pengadilan tersebut, dilansir dari situs resmi Desa Kumpulrejo.

Syarat Dokumen Perceraian

Syarat dokumen untuk perceraian, antara lain:

- Surat nikah asli
- Dua lembar salinan surat nikah yang telah dilegalisir dan bermeterai
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik penggugat
- Surat keterangan dari kelurahan jika tergugat tidak diketahui alamatnya dengan jelas
- Salinan Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akta kelahiran anak (jika memiliki anak) yang sudah bermeterai dan terlegalisir

Jika ingin mengurus proses pembagian harta gana-gini, berikut dokumen yang harus dibawa:

- Surat Kendaraan Bermotor (STNK)
- Sertifikat Tanah
- Sertifikat Rumah
- Bukti kepemilikan harta lainnya

Alasan yang Sah untuk Mengajukan Gugatan Cerai

Alasan-alasan yang sah untuk mengajukan gugatan cerai, antara lain:

- Salah satu pihak berzina
- Salah satu pihak menjadi penjudi
- Salah satu pihak menjadi pemabuk berat atau pecandu obat-obatan yang sulit disembuhkan
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya
- Salah satu pihak divonis hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri
- Terjadi perselisihan terus menerus antara suami dan istri yang menyebabkan tidak adanya hidup rukun dalam rumah tangga
- Suami melanggar taklik-talak
- Salah satu pihak melakukan peralihan atau perpindahan agama 

Proses Perceraian (Pembuatan Akta Cerai) di Pengadilan Agama

1. Pendaftaran

Penggugat datang ke Pengadilan Agama di wilayahnya, atau mendaftar secara daring melalui situs e-Court. Di sana akan dilakukan pengisian data disertai alasan melakukan gugatan.

2. Menyiapkan Biaya Perceraian

Biaya selama masa sidang cerai wajib dibayar pihak penggugat. Biaya-biaya tersebut, antara lain biaya pendaftaran, biaya meterai, biaya proses (ATK), biaya redaksi, dan biaya panggilan sidang.

Biaya ini bisa dikurangi bergantung pada pihak tergugat. Jika tergugat tidak setuju dengan perceraian dan tidak memenuhi panggilan sidang, maka penggugat akan dibebankan dengan biaya yang lebih besar.

3. Sidang dan Saksi

Setelah pendaftaran dan pembayaran, maka akan dilakukan sidang antara kedua belah pihak. Hakim akan memimpin mediasi kedua belah pihak untuk mencegah keduanya bercerai.

Jika salah satu atau kedua pihak tidak datang (hanya diwakili oleh saksi atau pengacara), maka hakim juga akan memutuskan bahwa keduanya sudah tidak bisa rujuk kembali. Mediasi yang tidak berhasil akan dilanjutkan ke proses berikutnya yaitu pembacaan gugatan cerai.

Saksi sangat penting saat sidang berlangsung, sama seperti pengadilan kejahatan lainnya. Pembuktian alasan gugatan cerai dilakukan oleh saksi. Misalnya tergugat melakukan penganiayaan kepada pasangannya, dan dibuktikan oleh saksi sebagai penguat alasan perceraian.

4. Pemberian Putusan Perceraian

Pejabat pengadilan mengirimkan selembar salinan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum (tanpa meterai) kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN). Salinan putusan ini akan dikirimkan ke PPN tempat dilangsungkannya pernikahan.

5. Panitera Memberikan Akta Cerai

Putusan pengadilan akan diberitahukan kepada pasangan yang sedang dalam proses bercerai. Kemudian panitera akan memberikan akta cerai kepada kedua pihak, sebagai bukti bahwa pasangan tersebut sudah bercerai.

(*)

Editor : Siti Nur Qasanah
#pengadilan negara #syarat #perceraian #pengadilan agama #proses