Sabtu, 18 Juli 2026
Logo

Simak Regulasi, Bahaya, dan Sanksi Melintas di Bahu Jalan Tol, Bisa Dipenjara Dua Bulan!

Jumat, 27 Sep 2024 | 18:11 WIB

Kondisi ruas jalan tol. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Kondisi ruas jalan tol. (Salman Toyibi/Jawa Pos)


JawaPos.com – Jalan tol atau jalan bebas hambatan kerap dipergunakan untuk memangkas waktu perjalanan. Namun acapkali kemacaten juga terjadi di ruas jalan tol, alhasil tidak sedikit penggunanya yang menggunakan bahu jalan untuk mendahului kendaraan lain meski tidak dalam keadaan darurat.

Disadur dari PT Cinere Serpong Jaya dan Jasa Marga Tangsel, Bahu jalan tol sering dianggap sebagai area "aman" atau tempat darurat untuk kendaraan yang sedang mengalami masalah. Namun, apakah benar bahu jalan tol merupakan area yang aman untuk dilewati?

Bahu jalan adalah area di pinggir jalan tol yang biasanya lebih sempit dan terpisah dari jalur utama. Fungsinya adalah untuk tempat darurat, seperti mobil yang mogok, kendaraan patroli, atau kendaraan darurat lainnya. 

Penggunaan bahu jalan tol telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 ayat 2. Berikut adalah ketentuan penggunaan bahu jalan tol menurut regulasi tersebut:

- Bahu jalan tol boleh digunakan oleh arus lalu lintas dalam keadaan darurat.

- Bahu jalan tol ditujukan bagi kendaraan yang berhenti dalam situasi darurat.

- Penggunaan bahu jalan tol tidak diizinkan untuk kegiatan menarik, menderek, atau mendorong kendaraan.

- Tidak diperbolehkan menggunakan bahu jalan tol untuk menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, atau hewan.

- Bahu jalan tol tidak boleh digunakan untuk mendahului kendaraan lain.

Bagi pengguna jalan yang melanggar dan tidak menggunakan bahu jalan tol sebagaimana mestinya, maka akan dikenakan sanksi.

Pelanggaran terhadap aturan ini diatur pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 287 ayat 1 berupa denda sejumlah Rp 500.000 atau ancaman pidana dengan hukuman maksimum dua bulan.

Maka dari itu, bahu jalan tol bukanlah jalur tambahan untuk menyalip kendaraan lain. Penggunaan yang sembarangan dapat menyebabkan kecelakaan dan mengancam nyawa pengendara lain.

Demi menjaga keselamatan bersama, maka gunakanlah bahu jalan hanya dalam kondisi darurat, dan pastikan untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas.

Editor : Hendra
Sumber : Jasa Marga Official
Bagikan:

Artikel Terkait

Jalur yang Bikin Nyasar ke Sawah Dihapus dari Google Maps, Rute Alternatif Jogja–Solo Menuju Gerbang Tol Purwomartani

Jalur yang Bikin Nyasar ke Sawah Dihapus dari Google Maps, Rute Alternatif Jogja–Solo Menuju Gerbang Tol Purwomartani

Kalau kemudian mereka berada di tengah area persawahan di Sleman, DI Jogjakarta, bukan karena sedang mencari suasana pedesaan yang “slow living.” Bukan pula dalam rangka menemukan “hidden gem.”

143 Juta Pemudik Diantaranya Melewati Tol Tangerang, Pantau Resiko Kemacetan Lebaran dengan Analitik Cerdas Ini

143 Juta Pemudik Diantaranya Melewati Tol Tangerang, Pantau Resiko Kemacetan Lebaran dengan Analitik Cerdas Ini

Salah satu ruas tol yang dilalui pemudik ada di wilayah Tangerang. Simpul kemacetan yang kerap terjadi ada di akses menuju Pelabuhan Merak. Pemicunya adalah antrean kendaraan yang akan menyebrang ke Lampung.

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia