Lifestyle News Pendidikan Tangsel Update Photo Video

Pembangunan Proyek Pengolahan Sampah Energi Listrik di Tangsel Batal, Akan Dikelola di Jatiwaringin

Muhtamimah • Minggu, 26 Oktober 2025 | 16:29 WIB
Truk pengangkut sampah DLH Kota Tangsel antri masuk menuju ke TPA Cipeucang, Serpong, Kamis (9/10).
Truk pengangkut sampah DLH Kota Tangsel antri masuk menuju ke TPA Cipeucang, Serpong, Kamis (9/10).

JawaPos.com - Pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi dibatalkan. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyatakan bahwa pemerintah daerah akan mengikuti keputusan pemerintah pusat. Yang terpenting penanganan sampah di Tangsel ada solusinya dengan teknologi.

Dia menjelaskan, sesuai arahan Menteri Lingkungan Hidup, proyek PSEL kini diarahkan ke sistem aglomerasi atau pengelolaan sampah lintas wilayah, seperti di Bandung Raya, Bekasi Raya, atau di Jawa Tengah yang beberapa kota/kabupaten disatukan.

Untuk Kota Tangerang, Tangsel, dan Kabupaten Tangerang akan digabung dalam proyek PSEL regional di Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang. "Setelah dilakukan survei, lokasi yang paling cocok adalah di Jatiwaringin. Karena memiliki lahan luas dan memenuhi syarat untuk menampung hingga lima ribu ton sampah per hari," kata Pilar, (26/10).

Pilar juga memastikan bahwa pembatalan proyek PSEL Tangsel tidak menimbulkan kerugian finansial. Sebab, meski pemenang tender telah ditetapkan, belum ada dana investasi yang digelontorkan.

"Kemarin kan baru penunjukkan pemenang lelang. Jadi artinya belum ada dana yang dikeluarkan oleh investor dalam hal ini," terangnya.

Sambil menunggu pembangunan PSEL regional rampung, Pemkot Tangsel tetap berupaya mengelola sampah secara mandiri. Salah satunya melalui perluasan lahan di TPA Cipeucang dan penguatan program pengurangan sampah dari hulu. Pilar menyampaikan, pihaknya tengah menyiapkan aturan baru yang mendorong setiap Rukun Warga (RW) memiliki bank sampah.

Ketua RW nantinya akan difungsikan sebagai ketua bank sampah di wilayahnya masing-masing.

"Makanya ada perwal terbaru terkait ketua RW menjadi ketua bank sampah, setiap RW didorong untuk ada bank sampah. Nanti dilatih oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) seperti apa itu bank sampah ataupun peralatannya nanti kita dorong juga," lanjutnya.

Selain itu, setiap kelurahan di Tangsel akan diarahkan untuk menyediakan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R). Baik di lahan fasilitas umum atau fasilitas sosial maupun melalui kerja sama dengan pihak swasta.

"Yang penting, dari hulu sudah bisa kita tangani. Dengan begitu, jumlah timbulan sampah yang masuk ke TPA bisa berkurang signifikan," pungkas Pilar.

Editor : Hendra
#sampah #tangsel #Pilar Saga Ichsan