Sabtu, 18 Juli 2026
Logo

Polisi Buru 2 Orang Terkait Kasus Penusukan Advokat di Tangsel

Sabtu, 28 Feb 2026 | 22:37 WIB
Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Polda Metro Jaya memburu dua orang terduga pelaku terkait insiden penusukan terhadap seorang advokat di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan (Tangsel), yang terjadi pada Senin (23/2).

"Untuk dua orang masih kami lakukan pengejaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/2).

Dia mengatakan terdapat aturan dan regulasi hukum yang dapat dilakukan oleh "mata elang" ataupun debt collector terkait penarikan barang kepada masyarakat.

"Ini akan kami kaji untuk sampai memberikan efek kepada lembaga pembiayaan untuk lebih tertib memberikan SPK (surat perintah kerja) kepada debt collector, sehingga tidak terkesan melakukan aksi premanisme," ujar Budi.

Dia juga menegaskan Polda Metro Jaya tidak akan memberikan toleransi apabila itu mengganggu harta benda milik masyarakat yang dirampas secara paksa.

"Kami juga sudah menyampaikan kepada seluruh jajaran polres, jajaran polda metro jaya, untuk memberikan tindakan tegas, tepat, dan terukur kepada matel (mata elang) ataupun debt collector yang mengganggu masyarakat," tegas Budi.

Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap terduga pelaku penusukan terhadap seorang advokat di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan, pada Senin (23/2).

"Terduga pelaku berinisial JBI diamankan pada Selasa (24/2) pukul 23.50 WIB di Semarang, Jawa Tengah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu (25/2).

Dia menyebutkan korban berinisial BS mengalami luka tusuk serius setelah terlibat perselisihan dengan sejumlah orang tak dikenal yang mengaku sebagai penagih utang atau "debt collector" terkait penarikan kendaraan.

Saat ini, kata dia, terduga pelaku penusukan tengah menjalani pemeriksaan untuk pendalaman lebih lanjut. Kepolisian memprioritaskan perlindungan masyarakat dan memastikan setiap tindak kekerasan diproses sesuai ketentuan hukum.

“Kami merespons cepat setiap kejadian yang menimbulkan keresahan. Penagihan tidak boleh dilakukan di luar mekanisme yang sah, terlebih disertai intimidasi atau kekerasan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum,” ungkap Budi. 

Editor : Edy Pramana
Bagikan:

Artikel Terkait

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Segera Jadi PTNBH Pertama di Bawah Kemenag, SDM dan Aset Sudah Siap

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Segera Jadi PTNBH Pertama di Bawah Kemenag, SDM dan Aset Sudah Siap

UIN Jakarta ditargetkan menjadi PTNBH pertama di bawah Kemenag tahun ini. Rektor memastikan UKT tetap dan SDM serta aset telah siap.

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Remaja Tangsel, Terindikasi Tawuran di Terminal Pondok Cabe

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Remaja Tangsel, Terindikasi Tawuran di Terminal Pondok Cabe

Tim Patroli Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya menangkap empat remaja dalam patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di kawasan Terminal Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), pada Jumat.

KPK Bergerak di Tangsel! Saksi Kasus Bea Cukai Mangkir Pemeriksaan, Sudah Amankan 6 dari 17 Orang Tersangka

KPK Bergerak di Tangsel! Saksi Kasus Bea Cukai Mangkir Pemeriksaan, Sudah Amankan 6 dari 17 Orang Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut seorang saksi bernama Wahab dari Cahaya Pro tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia