Sabtu, 18 Juli 2026
Logo

Terungkap! Polda Metro Rilis Debt Collector Penusuk Pengacara di Tangsel, JBI Sempat Kabur ke Semarang

Rabu, 25 Feb 2026 | 21:19 WIB

Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)


JawaPos.com - Pelarian JBI, pelaku penusukan terhadap seorang pengacara (advokat) di Kelapa Dua, Tangerang Selatan (Tangsel), berakhir di tangan polisi. Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk pria yang mengaku sebagai debt collector tersebut dalam pelariannya.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (24/2) malam, sekitar pukul 23.50 WIB. Petugas melacak keberadaan JBI hingga ke wilayah Semarang, Jawa Tengah, sebelum akhirnya membawanya kembali ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: 6 Weton yang Bakal Kejatuhan Rezeki Nomplok Setelah Februari 2026, Peluang Usaha Terbuka Lebar!

Kronologi Singkat Kejadian

Insiden berdarah ini bermula saat korban berinisial BS terlibat cekcok dengan sekelompok orang yang mengaku sebagai penagih utang alias debt collector. Perselisihan yang dipicu masalah penarikan kendaraan ini berujung tragis ketika pelaku menusuk korban hingga mengalami luka serius.

Beruntung, korban segera mendapatkan penanganan medis setelah kejadian tersebut.

Pihak kepolisian tidak butuh waktu lama untuk mengidentifikasi dan meringkus pelaku. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto memastikan bahwa saat ini pelaku tengah diperiksa secara intensif.

"Terduga pelaku penusukan terhadap korban yang merupakan advokat di wilayah Kelapa Dua, Tangerang Selatan, telah berhasil diamankan oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan untuk pendalaman lebih lanjut," ujar Budi Hermanto dalam keterangannya, Rabu (25/02).

Polisi juga memberikan peringatan keras terhadap praktik penagihan yang disertai dengan cara-cara premanisme atau kekerasan fisik.

"Kami merespons cepat setiap kejadian yang menimbulkan keresahan. Penagihan tidak boleh dilakukan di luar mekanisme yang sah, terlebih disertai intimidasi atau kekerasan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum," tegasnya.

Polda Metro Jaya meminta masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya. Bagi warga yang mengalami intimidasi atau melihat tindak pidana, disarankan segera melapor melalui layanan call center 110 yang tersedia 24 jam.

 

 

Editor : Hendra
Bagikan:

Artikel Terkait

10 Rekomendasi Tempat Makan Siang di Tangsel yang Enak dan Nyaman

10 Rekomendasi Tempat Makan Siang di Tangsel yang Enak dan Nyaman

Rekomendasi tempat makan di Tangerang Selatan (Tangsel) yang sangat cocok untuk menikmati makan siang dengan suasana nyaman dan pilihan menu yang beragam.

BMKG Tangsel Imbau Masyarakat Waspada! Potensi Hujan Lebat hingga 13 April 2026

BMKG Tangsel Imbau Masyarakat Waspada! Potensi Hujan Lebat hingga 13 April 2026

Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Wilayah II Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi hujan lebat di Provinsi Banten pada periode 08 – 13 April 2026.

Efektif 30 Maret 2026! Disdukcapil Tangsel Pindah Kantor ke Cilenggang, Komitmen Tingkatkan Pelayanan Adminduk

Efektif 30 Maret 2026! Disdukcapil Tangsel Pindah Kantor ke Cilenggang, Komitmen Tingkatkan Pelayanan Adminduk

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan pindah kantor efektif mulai 30 Maret 2026.

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia