Jumat, 31 Juli 2026
Logo

Pemkot Tangsel Beri Diskon PBB-P2 hingga Juni 2026, Simak Cara dan Lokasi Bayarnya

Kamis, 8 Jan 2026 | 18:35 WIB
Ilustrasi pajak. (Dok. IPKI-Freepik)
Ilustrasi pajak. (Dok. IPKI-Freepik)

JawaPos.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali memberikan insentif kepada wajib pajak melalui program Diskon Awal Tahun Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2026. Program ini berlaku mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2026.


Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 70 Tahun 2025 tentang Pengurangan Ketetapan PBB-P2 Tahun 2026. Melalui regulasi ini, masyarakat yang membayar PBB-P2 lebih awal berhak memperoleh pengurangan besaran pajak.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, diskon ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada warga yang taat pajak sekaligus untuk mendorong kesadaran masyarakat agar membayar kewajiban pajaknya tepat waktu.

"Diskon PBB-P2 ini kami berikan agar masyarakat semakin termotivasi untuk membayar pajak lebih awal. Selain lebih hemat, pembayaran pajak tepat waktu juga sangat membantu pemerintah dalam menjaga keberlanjutan pembangunan daerah," kata Benyamin.

Dalam kebijakan tersebut, Pemkot Tangsel memberikan diskon sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode Januari hingga April 2026. Sementara untuk pembayaran pada Mei hingga Juni 2026, diskon yang diberikan sebesar 5 persen.

Benyamin menegaskan, PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting untuk membiayai pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. Dana yang terkumpul akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, serta berbagai program kesejahteraan.

"Karena itu, partisipasi masyarakat dalam membayar pajak sangat kami harapkan. Pajak yang dibayarkan akan kembali untuk kepentingan warga," ujarnya.

Untuk memudahkan pembayaran, Pemkot Tangsel melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyediakan berbagai kanal pembayaran. Warga dapat membayar PBB-P2 melalui QRIS, perbankan seperti Bank BJB, BJB Syariah, BCA, Mandiri, dan BSI Syariah, serta jaringan ritel seperti Alfamart, Indomaret, dan Kantor Pos.

Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan melalui platform digital seperti Shopee, Tokopedia, Blibli, OVO, LinkAja, Bukalapak, dan GoBills.

Benyamin pun mengajak seluruh warga Tangerang Selatan memanfaatkan program diskon awal tahun ini. "Bayar pajak lebih awal, lebih hemat, dan bersama-sama kita wujudkan Tangerang Selatan yang semakin maju dan sejahtera," pungkasnya.

Editor : Hendra
Bagikan:

Artikel Terkait

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Segera Jadi PTNBH Pertama di Bawah Kemenag, SDM dan Aset Sudah Siap

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Segera Jadi PTNBH Pertama di Bawah Kemenag, SDM dan Aset Sudah Siap

UIN Jakarta ditargetkan menjadi PTNBH pertama di bawah Kemenag tahun ini. Rektor memastikan UKT tetap dan SDM serta aset telah siap.

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Remaja Tangsel, Terindikasi Tawuran di Terminal Pondok Cabe

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Remaja Tangsel, Terindikasi Tawuran di Terminal Pondok Cabe

Tim Patroli Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya menangkap empat remaja dalam patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di kawasan Terminal Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), pada Jumat.

KPK Bergerak di Tangsel! Saksi Kasus Bea Cukai Mangkir Pemeriksaan, Sudah Amankan 6 dari 17 Orang Tersangka

KPK Bergerak di Tangsel! Saksi Kasus Bea Cukai Mangkir Pemeriksaan, Sudah Amankan 6 dari 17 Orang Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut seorang saksi bernama Wahab dari Cahaya Pro tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia