Senin, 20 Juli 2026
Logo

Satpol PP Tangsel Razia Penjual Miras Berkedok Toko Sembako, Sita 5 Ribu Botol di Pondok Aren

Rabu, 12 Nov 2025 | 17:20 WIB

Satpol PP Kota Tangsel amankan ribuan botol miras di Toko Sembako, Kecamatan Pondok Aren, Selasa (11/11). (Dok. Satpol PP Kota Tangsel)
Satpol PP Kota Tangsel amankan ribuan botol miras di Toko Sembako, Kecamatan Pondok Aren, Selasa (11/11). (Dok. Satpol PP Kota Tangsel)


JawaPos.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menggelar operasi penegakan perda terhadap peredaran minuman keras (miras) tanpa izin. Dalam razia yang digelar pada Selasa (11/11), petugas berhasil menyita ribuan botol miras dari sebuah toko sembako di kawasan Pondok Aren.


Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al-Fahri mengungkapkan, total miras yang diamankan mencapai 5.413 botol dari berbagai merek.

Ribuan botol tersebut ditemukan di Toko Sembako Rizki yang berlokasi di Jalan Raya Jombang RT 002/003, Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren.

"Di toko kelontong isinya miras ada 5 ribu lebih," ungkap Muksin saat dikonfirmasi, kemarin (12/11).

Dari ribuan botol yang disita, jenis Intisari Ginseng 620 ml menjadi yang paling banyak ditemukan, yakni sebanyak 2.159 botol. Selain itu, petugas juga mengamankan berbagai jenis miras lainnya yang diduga dijual tanpa izin edar resmi dan melanggar aturan daerah.

Muksin menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.

"Pelanggar perda bisa dikenakan sanksi kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 50 juta," tegasnya.

Seluruh barang bukti hasil razia kini telah diamankan di kantor Satpol PP Kota Tangsel untuk proses hukum lebih lanjut. Petugas juga mendata pemilik toko serta sejumlah saksi yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan.

Rencananya, pelanggar akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 13 November 2025.

"Sidang ini untuk memberikan efek jera agar para pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Kami akan terus melakukan operasi rutin untuk menjaga ketertiban di wilayah Tangsel," pungkas Muksin. 

Satpol PP Kota Tangsel amankan ribuan botol miras di Toko Sembako, Kecamatan Pondok Aren, Selasa (11/11). (Dok. Satpol PP Kota Tangsel)
Satpol PP Kota Tangsel amankan ribuan botol miras di Toko Sembako, Kecamatan Pondok Aren, Selasa (11/11). (Dok. Satpol PP Kota Tangsel)


Artikel Terkait

10 Rekomendasi Tempat Makan Siang di Tangsel yang Enak dan Nyaman

10 Rekomendasi Tempat Makan Siang di Tangsel yang Enak dan Nyaman

Rekomendasi tempat makan di Tangerang Selatan (Tangsel) yang sangat cocok untuk menikmati makan siang dengan suasana nyaman dan pilihan menu yang beragam.

BMKG Tangsel Imbau Masyarakat Waspada! Potensi Hujan Lebat hingga 13 April 2026

BMKG Tangsel Imbau Masyarakat Waspada! Potensi Hujan Lebat hingga 13 April 2026

Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Wilayah II Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi hujan lebat di Provinsi Banten pada periode 08 – 13 April 2026.

Efektif 30 Maret 2026! Disdukcapil Tangsel Pindah Kantor ke Cilenggang, Komitmen Tingkatkan Pelayanan Adminduk

Efektif 30 Maret 2026! Disdukcapil Tangsel Pindah Kantor ke Cilenggang, Komitmen Tingkatkan Pelayanan Adminduk

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan pindah kantor efektif mulai 30 Maret 2026.

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia