Selasa, 21 Juli 2026
Logo

Ratusan Botol Miras Ilegal Disita Satpol PP Tangsel, Pelanggar Akan Jalani Sidang Tindak Pidana Ringan di PN Tangerang

Rabu, 5 Nov 2025 | 18:56 WIB
Ratusan miras disita saat razia di wilayah Serpong Utara, Selasa (4/11). (Dok. Satpol PP Kota Tangsel)
Ratusan miras disita saat razia di wilayah Serpong Utara, Selasa (4/11). (Dok. Satpol PP Kota Tangsel)

JawaPos.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menggelar operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.


Dalam razia yang digelar Selasa (4/11) malam, petugas berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) ilegal dari dua lokasi berbeda di wilayah Serpong Utara.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al-Fahri menjelaskan, operasi tersebut merupakan agenda rutin pihaknya dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam operasi kali ini, petugas menyasar dua titik yang diduga menjadi tempat penjualan miras tanpa izin. 

Di lokasi pertama, ditemukan 38 botol kosong berbagai merek, 17 botol berisi miras siap jual, serta satu buku catatan transaksi yang diduga digunakan untuk mencatat penjualan harian.

"Di lokasi kedua, Satpol PP menemukan jumlah yang jauh lebih besar. Petugas berhasil menyita 316 botol miras berbagai merek serta 64 kaleng miras siap edar," kata Muksin saat dikonfirmasi, (5/11).

Muksin menuturkan, razia ini merupakan langkah preventif dan represif guna menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban umum.

Selain melakukan penyitaan, pihaknya juga memberikan pembinaan kepada pemilik usaha agar memahami aturan yang berlaku terkait peredaran minuman beralkohol.

"Para pelanggar akan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (6/11). Proses hukum tersebut dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan agar memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang melanggar," pungkasnya.

Ratusan miras disita saat razia di wilayah Serpong Utara, Selasa (4/11). (Dok. Satpol PP Kota Tangsel)
Ratusan miras disita saat razia di wilayah Serpong Utara, Selasa (4/11). (Dok. Satpol PP Kota Tangsel)


Artikel Terkait

10 Rekomendasi Tempat Makan Siang di Tangsel yang Enak dan Nyaman

10 Rekomendasi Tempat Makan Siang di Tangsel yang Enak dan Nyaman

Rekomendasi tempat makan di Tangerang Selatan (Tangsel) yang sangat cocok untuk menikmati makan siang dengan suasana nyaman dan pilihan menu yang beragam.

BMKG Tangsel Imbau Masyarakat Waspada! Potensi Hujan Lebat hingga 13 April 2026

BMKG Tangsel Imbau Masyarakat Waspada! Potensi Hujan Lebat hingga 13 April 2026

Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Wilayah II Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi hujan lebat di Provinsi Banten pada periode 08 – 13 April 2026.

Efektif 30 Maret 2026! Disdukcapil Tangsel Pindah Kantor ke Cilenggang, Komitmen Tingkatkan Pelayanan Adminduk

Efektif 30 Maret 2026! Disdukcapil Tangsel Pindah Kantor ke Cilenggang, Komitmen Tingkatkan Pelayanan Adminduk

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan pindah kantor efektif mulai 30 Maret 2026.

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia