Sabtu, 18 Juli 2026
Logo

PSEL Regional Tanpa Tipping Fee Tak Bebani Pemda, Wawali Tangsel Pilar Saga Ichsan Buka Suara

Minggu, 2 Nov 2025 | 16:00 WIB
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan.
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan.

JawaPos.com - Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi dialihkan ke skema regional.


Keputusan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menjelaskan, proyek PSEL di Tangsel tidak dibatalkan sepenuhnya, tetapi digabung dalam proyek PSEL regional untuk wilayah Tangerang Raya. Dalam Perpres 109, dijelaskan ada beberapa poin untuk kota/kabupaten yang memenuhi syarat.

Salah satunya, hanya daerah yang sudah sampai tahap perjanjian jual beli listrik (PJBL) yang bisa lanjut. 

"Kita belum sampai PJBL, baru penunjukan pemenang lelang. Kalau belum memenuhi itu maka dialihkan. Jadi bukan dibatalkan, PSEL tetap ada, hanya posisinya bukan di Tangsel tapi di Kabupaten Tangerang dengan konsep PSEL regional untuk wilayah Tangrang Raya," terang Pilar, kemarin (29/10).

Pilar menuturkan, keputusan pemerintah pusat menyatukan proyek PSEL bukan hanya di Tangerang Raya, tapi dibeberapa daerah lain. Seperti di Bandung Raya.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, lanjut Pilar, Menteri Lingkungan Hidup menyampaikan bahwa groundbreaking PSEL regional di Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang ditargetkan Januari tahun depan dan bisa selesai dalam dua tahun. 

Dia menyampaikan, skema PSEL regional yang akan dibangun nantinya tidak akan membebani keuangan pemerintah daerah.

"Kalau kami kan yang penting manfaatnya, dalam arti ada suatu teknologi pengolahan sampah yang tidak lagi menggunakan metode konvensional seperti landfill mining, apalagi energi terbarukan, dan dijanjikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup tanpa tipping fee. Jadi tidak membani pemerintah daerah, dan tidak memerlukan BLPS dari Kementerian Keuangan. Yang penting, sampah seribu ton per hari bisa tertangani," ungkapnya.

Sambil menunggu PSEL regional berjalan, Pemkot Tangsel tetap menyiapkan langkah taktis di tingkat daerah. Antara lain dengan memperluas lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, menambah kapasitas landfill, dan mendorong penguatan Material Recovery Facility (MRF), serta mendorong setiap RW mempunyak bank sampah agar penanganan bisa dimulai dari hulu.

"Sambil menunggu ini kan kita harus melakukan berbagai macam cara.  Apakah dengan MRF, atau penambahan ITF, supaya bisa tertangani," pungkasnya.


Artikel Terkait

10 Rekomendasi Tempat Makan Siang di Tangsel yang Enak dan Nyaman

10 Rekomendasi Tempat Makan Siang di Tangsel yang Enak dan Nyaman

Rekomendasi tempat makan di Tangerang Selatan (Tangsel) yang sangat cocok untuk menikmati makan siang dengan suasana nyaman dan pilihan menu yang beragam.

BMKG Tangsel Imbau Masyarakat Waspada! Potensi Hujan Lebat hingga 13 April 2026

BMKG Tangsel Imbau Masyarakat Waspada! Potensi Hujan Lebat hingga 13 April 2026

Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Wilayah II Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi hujan lebat di Provinsi Banten pada periode 08 – 13 April 2026.

Efektif 30 Maret 2026! Disdukcapil Tangsel Pindah Kantor ke Cilenggang, Komitmen Tingkatkan Pelayanan Adminduk

Efektif 30 Maret 2026! Disdukcapil Tangsel Pindah Kantor ke Cilenggang, Komitmen Tingkatkan Pelayanan Adminduk

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan pindah kantor efektif mulai 30 Maret 2026.

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia