Rabu, 22 Juli 2026
Logo

Lima Pelanggar Disanksi! Tindaklanjuti Pelanggaran Perda, Satpol PP Tangsel Gelar Sidang Tipiring

Kamis, 23 Okt 2025 | 16:40 WIB
Satpol PP Tangsel gelar sidang tipiring untuk menindaklanjuti pelanggaran Perda. (Dok. Satpol PP Kota Tangsel)
Satpol PP Tangsel gelar sidang tipiring untuk menindaklanjuti pelanggaran Perda. (Dok. Satpol PP Kota Tangsel)

JawaPos.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (23/10). Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.


Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Satpol PP Tangsel Muksin Al-Fahri menjelaskan bahwa kegiatan itu digelar untuk menindaklanjuti berbagai pelanggaran yang ditemukan dalam operasi lapangan beberapa waktu terakhir. Dalam sidang tersebut, lima pelanggar Perda dijatuhi sanksi. 

"Seorang pedagang kaki lima (PKL) dikenai denda Rp 100 ribu atau kurungan dua hari. Dua pemilik toko jamu yang kedapatan menjual minuman beralkohol masing-masing dijatuhi denda Rp 500 ribu atau kurungan tiga hari. Sementara itu, pengelola kafe tanpa izin di lahan milik pemerintah dikenai denda Rp 500 ribu atau kurungan dua hari," ungkap Muksin.

Pelanggar dengan sanksi terberat dijatuhkan kepada pemilik tempat karaoke yang terbukti menjual minuman keras tanpa izin. Hakim memutuskan denda sebesar Rp 6 juta atau kurungan lima hari.

"Sanksi ini kami harap menjadi efek jera agar pelaku usaha lebih taat pada aturan," ujar Muksin.

Dia menegaskan, jika pelaku usaha masih mengulangi pelanggaran, maka pihaknya akan melakukan penindakan ulang dengan denda yang lebih tinggi. Dalam Perda Nomor 2 Tahun 2025, sanksi maksimal bagi pelanggar bisa mencapai denda Rp 50 juta atau kurungan hingga tiga bulan, tergantung pada tingkat pelanggarannya. 

Kalau masih bandel, tentu akan kami tindak lagi. Dendanya bisa meningkat," tegasnya. 

Editor : Hendra
Bagikan:

Artikel Terkait

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Segera Jadi PTNBH Pertama di Bawah Kemenag, SDM dan Aset Sudah Siap

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Segera Jadi PTNBH Pertama di Bawah Kemenag, SDM dan Aset Sudah Siap

UIN Jakarta ditargetkan menjadi PTNBH pertama di bawah Kemenag tahun ini. Rektor memastikan UKT tetap dan SDM serta aset telah siap.

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Remaja Tangsel, Terindikasi Tawuran di Terminal Pondok Cabe

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Remaja Tangsel, Terindikasi Tawuran di Terminal Pondok Cabe

Tim Patroli Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya menangkap empat remaja dalam patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di kawasan Terminal Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), pada Jumat.

KPK Bergerak di Tangsel! Saksi Kasus Bea Cukai Mangkir Pemeriksaan, Sudah Amankan 6 dari 17 Orang Tersangka

KPK Bergerak di Tangsel! Saksi Kasus Bea Cukai Mangkir Pemeriksaan, Sudah Amankan 6 dari 17 Orang Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut seorang saksi bernama Wahab dari Cahaya Pro tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia