Penjual Minuman Keras di Tangsel Disidang Tindak Pidana, Hakim Beri Hukuman Penjara dan Denda Uang

JawaPos.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Dalam operasi penegakan perda yang digelar pada 14–15 Oktober 2025, petugas berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari sejumlah lokasi yang diduga menjual tanpa izin.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al-Fahri mengatakan, razia dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penjualan miras di beberapa tempat usaha. Operasi dilakukan di beberapa titik. Hasilnya, ditemukan ratusan botol miras dari empat lokasi berbeda yang tidak memiliki izin penjualan.
Dari hasil operasi tersebut, Satpol PP mengamankan 294 botol miras berbagai merek. Rinciannya, 99 botol dari Famous di kawasan Golden Boulevard Lengkong Karya, Serpong Utara; 70 botol dari Liberty Lounge KTV di Jalan Raya Serpong, Serpong; 111 botol dari Warung AO di Ciater Barat, Serpong; serta 14 botol dari Warung Jamu Sidomuncul di Ciater Barat, Serpong.
Seluruh pelanggar kemudian disidangkan dalam perkara tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (16/10).
"Dari hasil sidang, hakim menjatuhkan putusan denda Rp 2 juta atau kurungan 9 hari untuk pengelola Famous dan Liberty. Serta denda Rp 500 ribu atau kurungan 9 hari untuk Warung AO dan Warung Jamu Sidomuncul," kata Muksin, kemarin (17/10).
Muksin menegaskan, operasi seperti ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran miras ilegal.
"Satpol PP akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menertibkan peredaran miras tanpa izin di wilayah Tangsel," pungkasnya.






