Senin, 20 Juli 2026
Logo

Penjual Minuman Keras di Tangsel Disidang Tindak Pidana, Hakim Beri Hukuman Penjara dan Denda Uang

Jumat, 17 Okt 2025 | 16:25 WIB

Penjual miras di Tangsel disidang tipiring dikenakan denda mencapai Rp 2 juta.
Penjual miras di Tangsel disidang tipiring dikenakan denda mencapai Rp 2 juta.


JawaPos.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.


Dalam operasi penegakan perda yang digelar pada 14–15 Oktober 2025, petugas berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari sejumlah lokasi yang diduga menjual tanpa izin.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al-Fahri mengatakan, razia dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penjualan miras di beberapa tempat usaha. Operasi dilakukan di beberapa titik. Hasilnya, ditemukan ratusan botol miras dari empat lokasi berbeda yang tidak memiliki izin penjualan.

Dari hasil operasi tersebut, Satpol PP mengamankan 294 botol miras berbagai merek. Rinciannya, 99 botol dari Famous di kawasan Golden Boulevard Lengkong Karya, Serpong Utara; 70 botol dari Liberty Lounge KTV di Jalan Raya Serpong, Serpong; 111 botol dari Warung AO di Ciater Barat, Serpong; serta 14 botol dari Warung Jamu Sidomuncul di Ciater Barat, Serpong.

Seluruh pelanggar kemudian disidangkan dalam perkara tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (16/10).

"Dari hasil sidang, hakim menjatuhkan putusan denda Rp 2 juta atau kurungan 9 hari untuk pengelola Famous dan Liberty. Serta denda Rp 500 ribu atau kurungan 9 hari untuk Warung AO dan Warung Jamu Sidomuncul," kata Muksin, kemarin (17/10).

Muksin menegaskan, operasi seperti ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran miras ilegal.
"Satpol PP akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menertibkan peredaran miras tanpa izin di wilayah Tangsel," pungkasnya. 


Artikel Terkait

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Segera Jadi PTNBH Pertama di Bawah Kemenag, SDM dan Aset Sudah Siap

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Segera Jadi PTNBH Pertama di Bawah Kemenag, SDM dan Aset Sudah Siap

UIN Jakarta ditargetkan menjadi PTNBH pertama di bawah Kemenag tahun ini. Rektor memastikan UKT tetap dan SDM serta aset telah siap.

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Remaja Tangsel, Terindikasi Tawuran di Terminal Pondok Cabe

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Remaja Tangsel, Terindikasi Tawuran di Terminal Pondok Cabe

Tim Patroli Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya menangkap empat remaja dalam patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di kawasan Terminal Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), pada Jumat.

KPK Bergerak di Tangsel! Saksi Kasus Bea Cukai Mangkir Pemeriksaan, Sudah Amankan 6 dari 17 Orang Tersangka

KPK Bergerak di Tangsel! Saksi Kasus Bea Cukai Mangkir Pemeriksaan, Sudah Amankan 6 dari 17 Orang Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut seorang saksi bernama Wahab dari Cahaya Pro tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia